Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Viral Beredar Tangkapan layar Surat Sehat Bebas Virus Corona (Covid-19) yang dijual di e-Commerce menjadi pembicaraan.
Menurut tangkapan layar tersebut, surat sehat bebas Virus Corona (Covid-19) dengan kop surat salah satu rumah sakit swasta dijual dengan harga Rp 70.000 saja.
Melalui penelusuran mattanews.co dengan kata kunci “surat sehat bebas covid-19” di agregator e-Commerce platform, iPrice.
Dengan cukup satu pencarian Melalui Platform iPrice mendapati hasil dari suatu kata kunci dari banyak e-Commerce platform mulai dari Lazada, Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Blibli, dan lain-lain yang telah diagregasi oleh iPrice.
Ternyata, penelusuran dengan kata kunci “surat sehat bebas Virus Corona (Covid-19)” tidak mendapatkan hasil apa pun. Artinya, tidak ada satu pun iklan yang menjual produk surat sehat bebas Virus Corona (covid-19) ini.
Sementara Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona (Covid-19) Doni Monardo langsung menurunkan tim penegakan hukum (gakkum) dengan adanya kemunculan jual-beli surat sehat bebas Virus Corona (Covid-19) itu saat dikonfirmasi. Doni mengatakan gugus tugas akan mengusut soal jual-beli surat itu.
“Surat Sehat Bebas Virus Corona (Covid-19) tak diperjualbelikan. Bila ditemukan pelanggaran, dia mengatakan akan memproses hukum dan sedang diusut tim gakkum,”ujar Doni, Kamis (14/5/2020).
Sedangkan External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya mengatakan Tokopedia terus berupaya untuk memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi.
“Saat ini, kami telah menindak produk dan/atau toko yang dimaksud sesuai prosedur,” ujar Ekhel Chandra Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).
Menurut Ekhel Chandra Wijaya, Tokopedia terus berupaya untuk memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi.
“Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia menjelaskan Marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC), artinya di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. Hal ini dilakukan sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di seluruh Indonesia.
Kendati demikian lanjut dia, pihaknya proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku di Indonesia. Karenanya, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menjual atau menjajakan produk yang melanggar.
“Kami mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa saat ini Tokopedia tengah fokus membantu pemerintah menanggulangi Virus Corona (Covid-19), maka segala inisiatif yang dilakukan ditujukan untuk meminimalisir dampak pandemi terhadap negeri, termasuk dari sisi ekonomi. Salah satu Tokopedia mengadakan kampanye ‘Tokopedia Peduli Sehat’ .
Editor : Poppy Setiawan














