Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dari Jabatannya. Pencopotan itu salah satunya terkait viralnya foto Pinangki bersama Djoko Tjandra di media sosial (medsos).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
“Artinya dinonjobkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” kata Hari dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Pecopotan Jaksa Pinangki tertuang dalam keputusan Nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 pada 29 Juli 2020 yang ditandatangani Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Setia menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Selain itu, Jaksa Pinangki diduga melanggar beberapa kententuan. Ketentuan itu antara lain Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Nomor B1181/B/BS/07/1987 tanggal 6 Juli 1987 perihal petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan izin berpergian ke luar negeri.
“Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019,” ujar Hari.
Menurut Hari, sanksi berat terhadap Jaksa Pinangki telah melalui proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menunggu respons dari Jaksa Pinangki atas sanksi pencopotannya dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila yang bersangkutan tidak keberatan akan digelar upacara pencopotan.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sempat melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Agung itu lantaran bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sebelum ini, tiga perwira tinggi polisi juga dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.
Mereka antara lain, Brigjen Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Editor : Poppy Setiawan














