MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Viral di media sosial, penempatan lokasi sekretariat tim pemenangan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat – Oktavianus (Wawa), di wilayah Desa Boyan Tanjung Kecamatan Boyan Tanjung, diduga milik oknum ASN Kapuas Hulu, Kamis (10/10/2024).
Hal ini menimbulkan kecurigaan dan menjadi sorotan masyarakat, dimana diduga pemilik sekretariat yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara), harus menjaga netralitas atau tidak berpolitik praktis.
Kendati munculnya isu kepemilikan rumah sieqnt ASN menjadi sekretariat Tim MENYALA tersebut, dibantah langsung sang pemiliknya, Mustarudin.
Mustarudin mengakui, dirinya memang ASN yang memiliki rumah dijadikan sebagai sekretariat tim pemenangan pasangan Wahyu-Wawa tersebut.
“Benar umah itu saya sewakan. Dulu, sebelum disewa, sempat dijadikan tempat untuk menjual kodok, jangkrik dan ulat. Kemudian saya renovasi lagi dan akhirnya ada yang sewa rumah itu menjadi sekretariat pasangan calon Menyala ini,” terang Mustarudin.
Ia mengaku, untuk penyewaan rumah untuk sekretariat pemenangan pasangan Menyala ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024 lalu.
Menurut Mustarudin, dirinya hanya berniat menyewakan bagi siapa saja yang mau menggunakan, karena dirinya berpikir membuat rumah tersebut memang untuk bisnis atau tempat usaha.
Mustarudin menambahkan, dirinya tidak pernah melarang atau memilih siapa yang ingin menyewa rumah tersebut, baik itu dari pasangan Menyala maupun SIKAD yang ingin menyewa tidak ada masalah, karena baginya ini adalah usaha.
“Saya sudah mengerti dengan hal ini akan menjadi polemik, karena musim Pilkada. Tapi saya sudah siap jika ini dipersoalkan karena kitakan usaha. Saya juga bingung tiba-tiba tempat saya ini jadi viral di media sosial,” imbuhnya.
Sejak beredarnya isu rumah milik ASN tersebut digunakan sebagai sekretariat Tim MENYALA, Panwascam Boyan Tanjung sudah datang melakukan pengecekan kepada yang bersangkutan.
“Saya sudah mengklarifikasi masalah ini dengan Panwascam. Saya katakan ke Panwascam bahwa rumah ini disewakan, namun tidak menyatu dengan rumah induk, karena kami juga tidur di belakang. Dari Panwascam mengatakan juga tidak ada masalah, lagi pula rumah inikan disekat,” papar Mustarudin.
Sementara itu, Ketua Panwascam Boyan Tanjung Ranas menyampaikan, rumah ASN yang dijadikan sekretariat pasangan Menyala tersebut sifatnya sewa menyewa.
“Rumah itu sebenarnya berdempetan, jadi yang disewakan itu seperti Warkop. Jadi tempat itu pernah disewakan berkali-kali. Sebelumnya kita sudah melakukan pencegahan di tanggal 5 Oktober 2024,” terang Ranas.
Karena rumah itu sifatnya sewa-menyewa, maka itu urusannya adalah antara pemilik rumah dengan pasangan tim Calon Bupati.
“Sebenarnya kepemilikan rumah berdasarkan sertifikatnya itu bukanlah milik ASN (Mustarudin), melainkan milik istrinya. Tapi kebetulan rumah itu berdempetan yang terpisahkan dengan dinding saja. Jadi rumah yang disewa untuk dijadikan sekretariat itu dulu bekas orang jualan. Jadi kita anggap rumah itu terpisah,” jelas Ranas.
Lantaran rumah itu berdempetan dan kemudian ada terpasang spanduk tim pemenangan pasangan Menyala, maka orang lain pun beranggapan rumah itu milik ASN yang dijadikan sebagai sekretariat.
Tak ingin jadi Polemik, setelah berkoordinasi dengan Bawaslu, Panwascam Boyan Tanjung akhirnya pada tanggal 5 Oktober 2024 kemarin melakukan pencegahan, dengan meminta dipindahkan.
“Kemudian untuk spanduk yang sudah tertempel itu, kita mengajukan agar ASN itu berkomunikasi dengan tim menyala, untuk segera dipindahkan saja di Posko didepannya,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Tim Hukum pasangan MENYALA M. Dahar mengatakan, untuk proses sewa-menyewa suatu bangunan itu tidak diatur di PKPU, meskipun itu milik ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan lainnya asalkan proses pinjam pakai atau sewa menyewanya jelas.
“Sehingga ini sah dan dibenarkan secara hukum perdata,” tegas Dahar.
Dahar juga menyampaikan pihaknya tidak terima atas pemberitaan di salah satu media sehingga berita ini pun juga viral di media sosial yang dianggap tim mereka menyalahi aturan dalam sewa menyewa bangunan ini kepada ASN untuk menjadikannya sekretariat.
“Saya juga menyayangkan ada pemberitaan yang agak memberatkan pasangan Menyala, apalagi ini berkaitan dengan politik. Lagipula dari media yang memberitakan masalah ini tidak ada komunikasi atau hak jawab kita juga tidak ada di berita tersebut,” ujar Dahar.
Bahkan kata Dahar, pihaknya tidak akan melepas atau mencopot spanduk yang sudah terpasang di tempat yang mereka jadikan sekretariat tersebut, karena pihaknya merasa tidak melakukan pelanggaran Pilkada.
“Jika kami melanggar, kami siap copot. Paling tidak dari Bawaslu Kapuas Hulu bisa menjelaskan kepada kami apa yang dilanggar oleh tim Menyala,” tukas Dahar.














