BERITA TERKINI

Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Depok Jabar, BI Tegaskan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia

×

Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Depok Jabar, BI Tegaskan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Viral transaksi pakai dinar dan dirham di media sosial. Salah satunya terjadi diperdagangan Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok, Jawa Barat.

Merespons itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah. Hal itu sesuai dengan UU Mata Uang dan UUD 1945.

“Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, (29/1/2021).

Erwin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” katanya.

Ia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI. BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

Sebelumnya Sebuah video viral  di Youtube menunjukkan aktivitas Pasar Muamalah yang dalam transaksinya menggunakan dinar dan dirham. Video di akun Youtube milik Arsip Nusantara itu sebenarnya diunggah sudah lebih dari setahun silam, 27 Agustus 2019.

Dari keterangan di dalam video tersebut, diketahui aktivitas perdagangan Pasar Muamalah itu berlangsung di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok. Pasar Muamalah sudah berada di Kelurahan Tanah Baru sejak 2001.

Pada potongan gambar video terdapat sejumlah makanan dan kebutuhan lain yang ditulis dengan harga barang dengan mata uang dirham dan koin dinar. Selain itu, penjual dan pembeli juga bisa bertransaksi dengan bertukar barang atau barter, salah satunya dimaksudkan untuk mencegah riba.