HUKUM & KRIMINAL

Viral Video Aksi “BJ” di Halte Kramat Senen, Polisi Tangkap Pelaku

×

Viral Video Aksi “BJ” di Halte Kramat Senen, Polisi Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Poppy Setiawan

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Sebuah video viral di media sosial yang menampilkan aksi perbuatan asusila (BJ) di sebuah halte Kramat kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/1/2021) dini hari. Video itu memperlihatkan seorang penumpang yang geram dengan aksi kedua orang tersebut.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jktinformasi, tampak sejoli yang memakai baju hitam melakukan adegan asusila (BJ) di halte bus.

Tampak dalam video yang sudah tersebar luas tersebut, sejoli itu melakukan mesum di saat sejumlah pengendara motor masih banyak yang melintasi halte tersebut.

“Di hotel aja Pak, jangan di situ,” ucap seorang penumpang yang merekam aksi mesum tersebut.

Terkait hal itu, Anggota Polsek Senen langsung bergerak cepat, Keesokan harinya, polisi kembali menemukan MA di sekitar lokasi kejadian dan langsung menangkapnya.

Hasil penyelidikan polisi, MA memang kerap berada di di halte bus tersebut saat malam hari

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, MA hanya diberi upah senilai Rp 22 ribu oleh pelaku pria untuk melakukan tindak asusila tersebut.

“Si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp 22 ribu yah, (uangnya) untuk jajan saja,” kata Ewo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021) kemarin.

Saat ini, kata Kompol Ewo, penyidik masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan asusila di pinggir jalan. Sementara itu, untuk pelaku pria dalam video itu masih diburu oleh kepolisian.

Kompol Ewo menambahkan, pihak kepolisian tak akan berhenti sampai di sini. Sampai sekarang, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran kepada pelaku pria dalam video itu.

“Itu motifnya kami sedang melakukan pemeriksaan kenapa melakukan itu di pinggir jalan,” ucap Kompol Ewo.

Selain mendalami motif MA melakukan tindakan asusila, Kompol Ewo mengatakan penyidik juga turut melakukan tes kejiwaan terhadap MA. Kendati berbuat mesum dan dibayar, Ia memastikan MA bukan pekerja seks komersial

MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor : Poppy Setiawan