MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan lingkungan, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (17/9/2025).
Ketiganya yakni Ari Martha Redo (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (Kadis PUPR Banyuasin), dan Wisnu Andrio Fatra (Wakil Direktur CV HK).
Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU Kejari Banyuasin menuntut masing-masing terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, dalam tuntutan jaksa tidak dibebankan uang pengganti karena kerugian negara sebesar Rp688 juta telah dikembalikan.
“Dari total kerugian negara Rp688 juta, Rp522 juta telah disetor, sisanya Rp165,9 juta diambil dari uang yang sudah disita, sehingga kerugian negara menjadi nihil,” jelas JPU dalam sidang sebelumnya.
Kasus ini bermula dari adanya proposal pembangunan yang diterima Ari Martha Redo setelah kunjungan kerja bersama Ketua DPRD Sumsel saat itu, RA Anita Noeringhati. Proposal tersebut kemudian diteruskan kepada Kadis PUPR Banyuasin, yang berlanjut pada kesepakatan fee proyek sebesar 20 persen dengan kontraktor.
Namun, meski nama Anita Noeringhati kerap disebut dalam dakwaan maupun persidangan, hingga vonis dijatuhkan tidak pernah sekalipun ia hadir memberi keterangan. Bahkan, perintah majelis hakim agar jaksa menghadirkannya tidak terlaksana.
Proyek yang dibiayai melalui dana aspirasi DPRD Sumsel atau Pokok Pikiran (Pokir) Anita Noeringhati itu akhirnya merugikan keuangan negara Rp688 juta, meski kerugian sudah dikembalikan. Hingga akhir persidangan, posisi mantan Ketua DPRD Sumsel tersebut tetap tidak tersentuh hukum.














