BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Vonis Pelaku Sadis Tertunda di Pengadilan Negeri Kayuagung, Usik Rasa Keadilan

×

Vonis Pelaku Sadis Tertunda di Pengadilan Negeri Kayuagung, Usik Rasa Keadilan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Penundaan sidang pembacaan putusan perkara terdakwa Rozi Yanto di Pengadilan Negeri Kayuagung diyakini bukan hanya sekadar soal jadwal. Penundaan tersebut adalah cermin rapuhnya keberpihakan institusi peradilan terhadap korban kejahatan penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap bocah usia 6 tahun inisial R.

Sebelumnya, sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni dengan anggota Nurjanah dan Danang Prabowo dijadwalkan berlangsung pada Rabu (14/1/2026).

Ketua Majelis Hakim, Nofita Dwi Wahyuni menjelaskan, bahwa penundaan dilakukan karena majelis hakim harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Sidang putusan terhadap terdakwa Rozi Yanto ditunda dan akan kembali digelar pada 28 Januari 2026,” jelasnya.

Alasan majelis hakimbmengikuti pendidikan dan pelatihan terkait KUHP dan KUHAP baru terdengar sah secara administratif. Namun sesungguhnya keadilan tidaklah hanya hidup dalam ruang administrasi semata. Ia berada dalam rasa keadilan publik dan kepastian hukum bagi mereka yang kehilangan segalanya.

Dalam perkara dengan dampak kemanusiaan luar biasa, penundaan putusan berarti memperpanjang penderitaan korban. Negara, melalui pengadilan, seharusnya memahami bahwa setiap hari tanpa putusan adalah hari tanpa penutup duka bagi keluarga korban. Sejatinya, trauma tidak menunggu diklat selesai.

Peradilan memang wajib mempersiapkan diri menghadapi hukum baru. Tapi kewajiban itu tak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak korban atas kepastian hukum. Di sinilah masalahnya: pengadilan gagal menempatkan prioritas. Diklat bisa dijadwalkan ulang. Keadilan bagi korban tidak.

Ledakan emosi ibu korban di ruang sidang, tangis, amarah, dan jeritan ingin “menampar satu kali saja” bukan perilaku yang layak dihakimi secara moral. Ia adalah bahasa terakhir warga negara yang merasa diabaikan sistem. Ketika hukum sudah terasa terlalu dingin, kemarahan menjadi satu-satunya suara yang dapat dilakukan.

Praktisi hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir Yadi Hendri Supriyadi mengecam keras hal ini. Menurut dia, pengadilan Negeri Kayuagung seharusnya sadar, legitimasi peradilan bukan hanya ditopang oleh kepatuhan pada prosedur, tetapi juga oleh kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat. Ia lantas mempertanyakan jika perkara sekeji ini pun tak mampu diprioritaskan, lalu di mana letak empati institusi hukum?

Lebih jauh, dikatakan Yadi, alasan berhalangannya ketua majelis hakim seharusnya tidak otomatis menghentikan proses pembacaan vonis. Dalam praktik hukum acara pidana, pembacaan putusan dapat dilakukan oleh hakim anggota yang tergabung dalam majelis yang sama, sepanjang musyawarah telah rampung dan putusan telah ditandatangani. Kewenangan itu melekat pada majelis, bukan pada satu orang hakim saja. Terkecuali bila seluruh majelis serentak mengikuti Diklat yang dimaksud.

Ditambahkan dia, fakta bahwa pengadilan tetap memilih menunda sidang memunculkan pertanyaan serius tentang prioritas dan manajemen perkara. “Pilihan tersebut memberi kesan bahwa persoalan utama bukan semata kendala teknis, melainkan absennya sense of urgency dalam perkara yang menyangkut kejahatan luar biasa terhadap anak,” bebernya.

Penundaan putusan ini menambah daftar panjang praktik peradilan yang meminggirkan korban. Dikatakan Yadi, Pengadilan Negeri Kayuagung memberi kesan bahwa sistem lebih sibuk mengurus dirinya sendiri ketimbang menghadirkan keadilan yang diamanahkan konstitusi.

“Keadilan yang terus ditunda bukanlah keadilan sesungguhnya, akan tetapi bentuk penyangkalan. Dan setiap penyangkalan hanya akan menjauhkan pengadilan dari kepercayaan publik yang semakin rapuh,” jelas dia.

Diakhir perbincangan Yadi menegaskan bila Pengadilan Negeri Kayuagung ingin tetap dipercaya, satu hal mendesak harus dilakukan yakni hentikan menjadikan korban sebagai pihak yang paling lama menunggu.

“Menciptakan rasa keadilan bukan soal kesiapan administrasi. Akan tetapi keberanian mempertunjukkan moral untuk memihak yang paling terluka dalam hal ini keluarga korban yang telah kehilangan buah hatinya dengan cara keji,” tandasnya.