Voth : Kenerja DPRD Harus Pentingkan Kemaslahatan Masyarakat dan RUU KPK/KUHP Harus Dipertimbangkan

Reporter : Fitrah

MALUKU, Mattanews.co – Ahmad Voth, aggota legeslatif Dapil I Kecamatan Bula dan Werinama yang baru dilantik sekaligus sebagai wakil ketua II DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku masa jabatan 2019-2024 sangat mengaspresiasi kinerja para anggota dewan serta mengharapkan keputusan tentang RUU KPK dan KUHP dipertimbangkan sesuai dengan keinginan masyarakat, Kamis (03/09/2019).

Ahmad Voth saat ditemui media ini mengatakan, banyak memori penjelasan yang tentunya belum selesai, maka dari itu di periode ini, tentunya ada agenda-agenda dewan yang menurut hemat menjadi tanggung jawab kita bersama.

“Siapapun yang terpilih sebagai anggota DPRD di periode ini adalah sebagian dari rekan-rekan kita yang sudah purna bakti tadi. Maka dari itu dengan semangat dan tetap menjunjung tinggi kenerja,” ujarnya.

Menurutnya, secara otomatis teman-teman yang baru dilantik itu akan meneruskan dan melanjutkan semua program yang mengarah pada kepentingan dan kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Lanjutnya, mengenai program-program dewan di masa jabatannya, Ia mengingatkan khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) I mesti siap melakukan program unggulan.

“Yang mesti saya lakukan adalah harus segera mungkin untuk cepat dan kita kepung secara bersama, persoalan bagaimana akses jalan Werinama Bula itu, mesti sudah dituntaskan dalam periode kami, dan itu sudah menjadi komitmen  teman-teman yang baru dilantik ini terkhusus di Dapil I,” tegasnya.

“Kami sangat butuh dukungan dari rekan-rekan yang ada pada dapil II dan III Kabupaten Seram Bagian Timur,” tambah dia.

Disinggung masalah isu RUU KPK dan KUHP Voth menjelaskan bahwa, ini adalah bagian dari tata cara untuk meletakkan konsitusional sehingga dalam proses pengawasan dan pembinaan terhadap semua infrastruktur Negara ini harus benar-benar dititipkan.

Pilihan Pembaca :  Teken MoU, Pemkab dan Kejari Empat Lawang Jalin Kerjasama Bidang Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

“Salah satunya adalah menyangkut dengan RUU KPK dan KUHP. Hanya saja yang namanya baik itu produk hukum yang paling terendah di daerah sekalipun, tentang perencanaan aturan daerah, produk hukum itu harus dilakukan uji petik,” terangnya.

Ditambahkannya, uji petik adalah mendapat input dari respondsif dari masyarakat. Ini publik yang menilai, kalupun secara nasional publik itu belum bisa menilai ini yang terbaik, maka pemerintah pusat sampai daerah, harus mempertimbangkan aspek keinginan masyarakat itu.

“Karena ini berfikir tetang untung rugi, semua produk hukum yang ditetapkan baik dari pusat sampai daerah, setelah disahkan itu menjadi produk hukum yang tidak bisa kita gangu gugat. Maka dari itu harus adanya evaloasi dan kajian-kajian yang cukup sehingga itu bisa ditetapkan,” Tegas Voth.

Editor : Anang

Pos terkait