MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menghadiri rapat koordinasi kabupaten layak anak tahun 2024, di Aula kantor Bappeda kabupaten setempat. Dalam kesempatan tersebut, mengajak masyarakat menjadikan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Kabupaten Layak Anak, Rabu (15/5/2024).
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyambut baik dilaksanakan rapat koordinasi kabupaten layak anak tahun 2024 ini, sebagai kelanjutan bersama, untuk meningkatkan serta mengkolaborasikan seluruh system pembangunan berbasis hak anak.
“Melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya dari semua unsur yang ada, dalam pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak di kabupaten Kapuas Hulu,” kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat.
Dikatakan Wabup, seperti diketahui bersama bahwa pemerintah Indonesia melalui melalui kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak setiap tahunnya melaksanakan penilaian kabupaten kota layak anak.
“Kebijakan ini, bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih diperhatikan dan dapat dipenuhi,” ujar Wabup.
Namun, kata Wabup, perlu diketahui bersama bahwa proses terpenting dalan pengembangan kota layak anak itu sendiri yakni berkordinasi seluruh stakeholder yang ada di daerah.
“Guna memenuhi hak – hak anak yang memang harus dilakukan secara berkesinambungan,” tutur Wabup.
Oleh karena itu, penguatan kolaborasi dan kordinasi seluruh stakeholder secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dalam melaksanakan kebijakan program.
“Kegiatan ini juga guna menjamin hak dan perlindungan anak dan hendaknya kita terus tingkatkan untuk Kapuas Hulu HEBAT,” urai Wabup.
Menurut Wabup, sudah menjadi kewajiban kita bersama tentunya, untuk menjadikan kabupaten Kapuas Hulu sebagai kabupaten layak anak, karena kita memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
“Sebagaimana termasuk dalam undang – undang – undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta peraturan presiden nomor 25 tahun 201 tentang kebijakan kabupaten kota layak anak,” terangnya.
Untuk itu, dalam menuju terbentuknya kabupaten layak anak di kabupaten Kapuas Hulu Ia meminta kepada seluruh perangkat daerah dilingkup pemerintah kabupaten Kapuas Hulu serta stakeholder terkait khususnya seluruh anggota gugus tugas agar dapat kiranya melaksanakan beberapa tugas antara lain saling berkordinasi, advokasi, fasilitasi, sosialisasi dan edukasi dalam rangka penyelenggaraan kabupaten layak anak.
“Ada lima klaster sebagai indikator dan ukuran untuk menuju Kabupaten layak anak, yaitu klaster I, hak sipil dan kebebasan, Klaster II, Lingkungan keluarga dan pengasuh keluarga, Klaster III, Kesehatan dasar dan kesejahteraan, Klaster IV, Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, Klaster V, Perlindungan khusus kelima klaster ini tentunya dikerjakan oleh Opd – Opd yang ada dalam gugus tugas kabupaten/kota layak anak kabupaten Kapuas Hulu,” urai Wabup.














