MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari penegasan status areal pemukiman transmigrasi di lokasi UPT XVI Desa Sukamaju dan UPT XVII Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah.
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi mengatakan penyelenggaraan transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan antara daerah dan wilayah dengan mewujudkan pusat pertumbuhan yang baru atau mendukung percepatan pusat pertumbuhan wilayah yang telah ada atau yang sedang berkembang.
“Program transmigrasi yang berada di lokasi UPT XVI Desa Sukamaju dan UPT XVII Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu berasal dari Transmigrasi Penduduk Setempat (TPS) 50% dan Transmigrasi Penduduk Asal (TPA) 50% program ini merupakan pola lahan tanaman kering jenis Transmigrasi Umum (TU),” terang Wakil Bupati, Sukardi.
Sukardi jelaskan pembukaan lahan dan pembangunan pemukiman transmigrasi dilaksanakan pada tahun 2005 – 2010 berasal dari tanah garapan masyarakat/ ladang yang telah diserahkan oleh masyarakat kepada departemen transmigrasi.
“Dasarnya mengacu pada rekomendasi Bupati Nomor : 595/15/620/TU-B.2003, 9 Juni 2003 perihal rekomendasi penempatan transmigrasi di Desa Sukamaju dan Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu
NOMOR 127 TAHUN 2003 tentang pencadangan tanah untuk areal pemukiman transmigrasi seluas 8.750 hektar,” ujarnya.
Selain itu, dasar TORA keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia NO.SK:1323/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2022 tentang pelepasan sebagian kelompok hutan pada kawasan hutan lindung,kawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversikan melalui perubahan batas kawasan untuk kelompok masyarakat.
Menurut Wabup Sukardi, penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang berasal dari sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan sebuah bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang dikelola saat ini.
“Untuk UPT XVI Desa Sukamaju sebanyak 394 orang, berdasarkan SK BUPATI NOMOR: 175/DTKPT/2024, TANGGAL 2 MEI 2024, tentang calon petani dan calon lahan pelepasan tanah transmigrasi UPT XVI Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah,” papar Wabup.
Dan untuk UPT XVII Desa Kepala Gurung sebanyak 396 orang berdasarkan SK BUPATI NOMOR 290/DTKPT/2024, tanggal 15 JULI 2024 tentang calon petani dan calon lahan pelepasan tanah transmigrasi UPT XVII Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah.
Ditambahkan Sukardi, salah satu tujuan program TORA ini untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan dan kemanfaatan tanah kepada warga transmigrasi yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat meningkatkan kondisi sosial ekonomi warga.
“Saya berterima kasih kepada Badan Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu yang telah bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu serta pihak Desa dalam memproses secara administrasi dan pengukuran lapangan sehingga menerbitkan sertifikat hak milik,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, Dicky Zulkarnaen menjelaskan proses kegiatan pensertifikatan bidang tanah milik warga transmigrasi di Desa Suka Maju dan Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentabah melalui program Redistribusi Tanah yang berasal dari pelepasan Kawasan Hutan berdasarkan SK No. 1323/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022.
“Kegiatan redistribusi tanah ini bisa berjalan dengan baik berkat kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu serta forkopimda yang terlibat,” urai pria yang kerap disapa Dicky itu.
Untuk itu, Dicky berharap kantor pertanahan kabupaten Kapuas Hulu berharap agar warga masyarakat yang telah menerima sertifikat bisa memanfaatkan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Masyarakat agar menjaga sertipikat yang sudah diterbitkan dan menjaga batas bidang tanah dan mengusahakan tanahnya dengan baik,” terangnya.
Kemudian lanjut Dicky, setelah diterbitkan sertifikat, semua proses pemeliharaan datanya seperti peralihan, waris, hak tanggungan harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku (tidak dilakukan dibawah tangan).
“Kepada para kades agar tidak menerbitkan surat tanah seperti SKT diatas tanah yang sudah terbit sertifikat,” tegas Dicky.