Wabup Ogan Ilir Diduga Terlibat Kasus Masjid Sriwijaya Jilid 3

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Wabup Ogan Ilir, Ardani disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya. Selain itu, Mantan Kabiro Hukum Setda Sumsel juga ikut serta, ketika sidang perdana yang berlangsung di PN Klas IA Palembang, Senin (24/1/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk ke empat terdakwa,
Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara ini, dipimpin Majelis Hakim Yoserizal SH.MH, Sahlan Efendi SH.MH, Waslan SH.MH, Mangapul Manulu SH.MH dan Ardian Angga SH.MH, digelar secara virtual.

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan, Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani yang kala itu masih menjabat sebagai Kabiro Hukum Pemprov Sumsel, telah menyatakan lokasi lahan tempat akan dibangunnya Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring sudah Clear and Clean.

“Namun pada kenyataan, lahan tersebut nyatanya bermasalah, sehingga harus berurusan dengan gugatan masyarakat ke pengadilan. Yang menyatakan bahwa benar lahan tersebut adalah milik masyarakat selaku penggugat dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar JPU.

Bagikan :

Pos terkait