Wabup Sergai Hadiri Rakor Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Reporter : M Sidik

SERGAI, SUMUT, Mattanews.co – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rakor Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) berlangsung di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedgai (03/10/2019).

Acara tampak dihidiri, Wabup Sergai H Darma Wijaya, Kadis Kominfo Sergai Drs H Akmal, M.Si beserta jajaran, Kepala OPD, Camat dan Sekretaris selaku PPID Pelaksana diseluruh susunan Pengelolan Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai.

H Zainal Abidin, S.Pd Kabid PIKP Dinas Kominfo sebagai panitia menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk Untuk meningkatkan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi, mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Kemudian untuk pemantapan SOP Uji KOnsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan di masing-masing OPD sampai tahap pembuatan berita acara dan pengesahan oleh PPID Pelaksana dan atasan PPID (Kepala OPD). “Serta juga penguatan kapasitas PPID Pelaksana dan Admin PPID di OPD,” singkatnya.

Adapun Rakor Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) diketahui sebagai Narasumber yaitu Kadis Kominfo Drs H Akmal, M.Si dengan tema “Pemanfaatan Website dan Media Sosial sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam mewujudkan KIP”.

Kemudian KI Provinsi Sumut Drs Robinson Simbolon menuturkan dengan kriteria Informasi Publik yang dapat dikecualikan melalui Uji Konsekuensi dan dapat diterima pada Sidang Sengketa Informasi.

Selanjutnya Kasi Pengelolaan Informasi Publik, Rini Rahmayani, S.I.Kom, M.Si yang memaparkan tema “ Penyajian Informasi Publik melalui Media Sosial dan Website”. Sementara Sekretaris Dinas Kominfo Mhd. Fadhil Isa, S.STP menjadi moderator.

Sambutan Wabup Sergai H Darma Wijaya menyampaikan payung hukum untuk implementasi telah ada, keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Sergai yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 28 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi.

Pilihan Pembaca :  Auto2000 Rantauprapat Serahkan Hadiah Program Serbu Kepada Pemenang Secara Simbolis

Melalui Perbup ini telah diatur berbagai mekanisme layanan yang harus dilaksanakan mulai dari PPID Kabupaten, PPID Pembantu/Pelaksana di OPD, Kecamatan maupun di tingkat Desa.

Beberapa langkah strategis melalui Rakor rutin telah dilakukan, juga Focus Group Discussion untuk membahas informasi yang dapat diakses secara terbatas atau dikecualikan sampai batas waktu tertentu telah dilaksanakan. “ Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Sergai dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan mewujudkan layanan informasi yang unggul bagi masyarakat.

Layanan informasi publik merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pelayanan dari pemerintah daerah kepada masyarakat di Sergai. Melalui berbagai infrastruktur komunikasi yang ada di daerah ini, diharapkan kepada seluruh OPD dapat mengoptimalkan jaringan yang ada dan menggunakan media seperti Website OPD dan media sosial sebagai media informasi publik yang cepat, mudah diakses dan murah.

“Menekankan bahwa yang terpenting dan sangat diperlukan adalah menumbuhkan kesadaran yang tinggi akan pentingnya menginformasikan kinerja pemerintahan kepada masyarakat sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dan untuk membangun iklim keterbukaan sebagai wujud pemerintahan yang baik, pungkasnya.

Editor : Anang

Pos terkait