Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku UMKM di Kapuas Hulu Rendah Lapor SPT Tahunan

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau, Rabitha Alam mengungkapkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non Karyawan termasuk didalamnya adalah usahawan, wiraswasta dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Kapuas Hulu masih rendah kepatuhannya, untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).

“Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” tutur Rabitha kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Untuk itu, lanjut Rabitha, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

“Tepatnya setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan (UU KUP),” imbuhnya.

Dikatakan Rabitha, banyak ditemui Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (WPOP Non Karyawan) yaitu usahawan dan wiraswasta baru melaporkan SPT Tahunan pada saat harus berurusan dengan pihak perbankan.

Bagikan :

Pos terkait