MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau, Rabitha Alam mengungkapkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non Karyawan termasuk didalamnya adalah usahawan, wiraswasta dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Kapuas Hulu masih rendah kepatuhannya, untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).
“Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” tutur Rabitha kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Untuk itu, lanjut Rabitha, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
“Tepatnya setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan (UU KUP),” imbuhnya.
Dikatakan Rabitha, banyak ditemui Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (WPOP Non Karyawan) yaitu usahawan dan wiraswasta baru melaporkan SPT Tahunan pada saat harus berurusan dengan pihak perbankan.
Hal ini disebabkan NPWP Wajib Pajak tersebut ‘Statusnya Non Efektif’ yang mengharuskan untuk diaktifkan dulu dengan melaporkan SPT Tahunan.
“Saya perhatikan wajib pajak orang pribadi. Kalau ada keperluan di bank, baru wajib pajak mencari info tentang NPWP nya masih aktif atau tidak,” terang Rabitha.
Menurut Rabitha, padahal setiap tahun kewajiban wajib pajak adalah wajib lapor SPT, sering kita temui status NPWP Non Efektif (NE) yang disebabkan karena Wajib Pajak tersebut Tidak Lapor SPT Tahunan sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP.
“Barulah Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak Putussibau untuk pengaktifan NPWP. Begitu Wajib Pajak Lapor SPT, maka status NPWP nya nanti berubah menjadi aktif kembali,” ujarnya
Rabitha menduga masyarakat Kapuas Hulu masih bingung dengan cara pengisian pelaporan SPT Tahunan.
“Ke depan KP2KP Putussibau akan mengagendakan edukasi perpajakan dan pojok pajak yang disertai asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, khusunya Wiraswasta dan pelaku UMKM,” pungkasnya.