BERITA TERKINI

Wakapolda Jatim Tetapkan Tersangka ke Pacar Novia Widyasari

×

Wakapolda Jatim Tetapkan Tersangka ke Pacar Novia Widyasari

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MOJOKERTO – Mencuatnya kasus Novia Widyasari (23) diduga bunuh diri didekat makam ayahnya, bertempat di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto berujung menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka.

Dalam rilisnya, Wakapolda Jawa Timur (Jatim), Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Bripda Randy melanggar kode etik Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 tahun 2011. Sementara, secara Pidana Umum, akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.

“Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucapnya, Sabtu (4/12/2021) kemarin malam.

Brigjen Pol. Slamet menuturkan, hasil dari penemuan mayat itu, ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur dengan potasium. Sedangkan, hasil dari Visum luar tidak ditemukan tanda kekerasan.

“Untuk sementara, potasium sudah dikirim ke Labfor. Sedangkan barang bukti yang digunakan untuk menggugurkan yaitu Sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan kekerasan,” katanya.

Selain itu, ditemukan bukti lain bahwa korban selama pacaran telah melakukan tindak aborsi selama dua kali. Pertama pada Maret 2020 dan yang kedua di Bulan Agustus 2021.

“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan. Sedangkan, usia kandungan kedua setelah usia 4 bulan,” ujarnya.

Dalam lanjutannya, pihaknya akan mendalami kembali apa yang menyebabkan korban bunuh diri. Saat ini, pihaknya baru mendapatkan keterangan dari hasil interogasi.

”Kami akan mendalami lagi terkait penyebab itu. Kami tidak berhenti di situ. Akan dikembangkan lagi. Namun, sementara yang didapatkan bisa menjerat dari sangkaan tadi,” pungkasnya.(*)