MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Wakapolres, Kompol Syahril M, melakukan sosialisasi pencegahan dan pengawasan terhadap pungutan liar (Pungli) di lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Jumat (26/11/2021) pagi. Tak hanya Wakapolres, sosialisasi itu, juga dihadiri Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah Inspektorat Padangsidimpuan, Drs H Safluddin Lubis.
Dalam paparannya, Wakapolres mengurai bahwa, tugas dari Unit Saber Pungli yaitu, melakukan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, serta sarana dan prasarana yang baik yang ada di kementrian dan lembaga pemerintah daerah.
“Sedangkan untuk fungsi dari Unit Saber Pungli ini, kami sebelumnya telah lakukan pertemuan dan membentuk kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari pencegahan, intelijen, penindakan, dan yustisi,” jelas Wakapolres yang merupakan Ketua Unit Saber Pungli Padangsidimpuan.
Adapun wewenang Unit Saber Pungli, kata Wakapolres, yakni membangun sistem dan pengumpulan data serta informasi. Lalu, mengkoordinasikan, merencanakan, serta melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT). Kemudian, rekomendasi sanksi, pembentukan dan pelaksanaan unit di kelurahan dan Pemda.
“Serta terakhir, evaluasi kegiatan,” tambah Wakapolres. Wakapolres menjabarkan, pengertian dari Pungli adalah pengenaan biaya/pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan di lokasi atau kegiatan tersebut yang tidak sesuai ketentuan. Dalam artian, Pungli bisa diartikan kegiatan memungut atau meminta uang secara paksa oleh seseorang ke pihak lain dan hal itu adalah praktek kejahatan/perbuatan pidana.
“Sedangkan dampak Pungli sendiri adalah ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, masyarakat dirugikan, serta ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah,” terangnya.
Untuk Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan bersama personelnya berfungsi sebagai tim pencegahan bekerjasama dengan personel Binmas Polri. Sementara dari Inspektorat daerah, adalah sebagai tim penganalisa atau penilaian. Sebagai pelayan publik sosialisasi Saber Pungli di Lapas sangat penting dilakukan, sebab sangat berisiko terjadi pelanggaran.
Makanya dibentuk Pokja yang tegas dan terpadu yang bertujuan untuk timbulkan efek jera. Intinya untuk memicu kesadaran setiap insan agar tidak melakukan Pungli. Untuk menangani Pungli tidak bisa serta merta dilakukan penindakan. Namun harus lalui tahapan, mulai pencegahan, intelijen, penindakan, hingga yustisi.
“Jadi tidak bisa ujug-ujug langsung ditindak jika mendapat informasi ada Pungli, terkecuali operasi tangkap tangan,” sebut Wakapolres seraya mengajak semua elemen untuk sadar bahwa, Pungli juga bisa terjadi di setiap lini termasuk warga pada umumnya.
Sebelumnya, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, AMd IP, SH, MH, yang juga selaku Ketua Pokja Pencegahan Unit Saber Pungli menyebut, bahwa sebagai instansi pelayanan publik, sosialisasi itu sangat penting dilakukan guna memberi arahan bagi pegawai Lapas agar jangan sampai terjerat Pungli.
“Kami juga akan secar terus-menerus melakukan sosialisasi terkait Pungli ini, guna mendorong terciptanya birokrasi yang bersih serta tulus ikhlas melayani,” tutur Kalapas.
Kepada segenap jajarannya, Kalapas minta agar sama-sama menjaga dimulai dari diri sendiri supaya menghindari perbuatan Pungli.














