MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, ST memimpin apel bersama Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021, Senin (09/08/2021).
Wakil Bupati didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu, Gunawan serta Satgas Karhutla melaksanakan apel bersama satgas Karhutla 2011.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi Hidayat menghimbau dan berpesan kepada seluruh stakeholder terkait dituntut untuk siap siaga menghadapi dan menanggulangi karhutla.
Wahyudi Hidayat dalam arahannya menjelaskan keputusan Bupati No. 51 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Warga membakar ladang senantiasa berpedoman kepada peraturan yang intinya. Warga dapat membuka lahan pertanian maksimal 2 hektar,” katanya
Lanjutnya, pembakaran lahan dilakukan secara bergantian maksimal 20 hektar per hari / perdesa yang diatur oleh Kepala Desa (Kades).
“Petani yang ingin membakar lahan harus melaporkan kepada Kades serta mengisi formulir yang telah ditentukan minimal 7 hari sebelum pembakaran,” ujarnya.
Masih kata Wahyudi Hidayat, Kades selanjutnya merekap mengatur jadwal pembukaan lahan selanjutnya menyampaikan kepada Camat.
“Lahan yang akan dibakar harus dijaga secara bersama sama serta, jangan meninggalkan api yang belum padam,” tuturnya.
Wahyudi Hidayat menambahkan, ketentuan tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka memiliki pemahaman serta informasi lengkap terkait Perbub tersebut.
“Untuk mengantisipasi dan mencegah serta penanggulangan bencana karhutla membutuhkan koordinasi yang lebih intensif,” terangnya.
Wahyudi Hidayat berpesan, kepada seluruh instansi terkait diinstruksikan agar meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang telah terbangun baik selama ini agar tidak menjadi bencana kabut asap yang merugikan semua pihak.














