Agnes menyebutkan berdasarkan data barang rampasan yang sudah mendapatkan persetujuan Menkeu bahwa masing-masing satuan kerja yang mendapatkan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara yakni Kejari Jakarta Utara, Kejati Aceh, Kejati Sumatra Utara, Kejati Sumatra Selatan, dan Kejati Riau, serta Biro Perlengkapan Kejagung.
Jambin Bambang Rukmono menyampaikan dengan dilakukannya serah terima barang rampasan negara tersebut nantinya akan dipergunakan untuk keperluan dinas satuan kerja di daerah baik yang berupa tanah dan / atau bangunan maupun kendaraan bermotor.
“Total nilai asset yang berhasil diserah-terimakan sebanyak Rp 127.885.156.000,” ujar Jambin.
Dalam, kegiatan serah terima barang rampasan tersebut diakhiri dengan penandatangan berita acara oleh Jam Pembinaan dan Kepala Biro Perlengkapan pada Jambin.
Editor : Poppy Setiawan