MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, SH minta kepada Komisi I untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta bentuk Pansus terkait mutasi 107 PNS pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.
“Kami meminta Komisi I menindaklanjuti ini dengan RDP yang nanti kemudian dibentuk pansus,” kata Fadlon didampingi Ketua Komisi I Miswanto dan Wakil Ketua Komisi I Sugiono, Kamis (16/3/2023).
Penegasan Politisi Aceh itu usai menerima aduan dari warga, terkait sejumlah penyimpangan yang diduga terjadi dan melanggar aturan yang berlaku terhadap mutasi yang dimaksud.
Pengaduan dua warga itu dilakukan oleh pemerhati pemerintahan, Indra dan Edi ke Komisi I DPRK Aceh Tamiang, yang diterima langsug oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, Ketua Komisi I Miswanto dan Wakil Ketua Komisi I Sugiono, di ruang Komisi I.
Sebelum menerima aduan itu secara resmi, Fadlon mengaku sudah beberapa kali didatangi warga yang menyampaikan kejanggalan pelantikan 107 PNS.