Dari aduan yang diterima sambung Fadlon, salah satu kejanggalan yang paling disorot ialah mekanisme pengiriman undangan kepada pejabat yang dilantik. Serta tidak adanya pelantikan ulang terhadap pejabat yang tidak hadir pada 27 Desember 2022.
“Akibat undangan yang dikirim sangat mendadak, ada beberapa pejabat yang tidak dilantik. Dan menurut laporan, sampai sekarang tidak dilakukan pelantikan susulan,” kata Wakil Ketua DPRK.
Masih kata Fadlon, sebagai lembaga pengawas pemerintah, wajib menindaklanjuti aduan ini untuk menjawab sejumlah kejanggalan.
“Kalau dalam prosesnya memang ditemukan pelanggaran, harus diproses lebih lanjut,” tegasya.
Secara terpisah Wakil Ketua Komisi I, Sugiono membenarkan menerima aduan dua warga terkait mutasi 27 Desember 2022 lalu.
“Aduan yang disampaikan cukup menarik. Bahkan kasus ini sebuah keanehan yang dilakukan dalam prosesnya, tidak ada orangnya tapi dilantik, ujarnya.
Sebagai contoh, Sugiono menjelaskan anggota DPR, tidak berhak menerima fasilitas dan tunjangan selama belum dilantik.