“Meski sudah direkomendasi KIP, anggota dewan tidak berhak menerima apapun. Makanya saya bilang ini aneh yang dilakukan di mutasi 27 Desember lalu. Ini sangat menarik untuk dipansus,” katanya.
Disisi lain Ketua Komisi I, Miswanto mengatakan sebelum menjadwalkan RDP, pihaknya akan terlebih dahulu membahas persoalan ini dengan anggota Komisi I lainnya.
“Segera kita bahas bersama anggota Komisi I untuk ditentukan jadwal RDP,” kata Miswanto.
Sementara dari dua warga yang mengadu tersebut masing-masing Indra fokus pada mekanisme pelantikan yang dinilainya banyak melanggar sejumlah regulasi. Sementara, Edi meminta mengeluarkan rekomendasi tegas karena dia mencium ada kecurangan.
Mutasi dan pengukuhan terhadap 107 pejabat ini dilakukan di Aula Setdakab Aceh Tamiang pada 27 Desember 2022 lalu meliputi 12 jabatan tinggi pratama, 55 administrator, 29 pengawas dan 11 fungsional. Dari 12 jabatan tinggi pratama, tiga di antaranya merupakan pengangkatan, yakni Mustakim yang sebelumnya dokter UPTD Puskemsas Karang Baru diangkat menjadi Pj. Kadinkes.