BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISPEMERINTAHAN

Wako Laporkan Pagar Alam Raih WTP BPK RI Pada Rapat Paripurna Pembahasan Raperda LPP APBD 2025

×

Wako Laporkan Pagar Alam Raih WTP BPK RI Pada Rapat Paripurna Pembahasan Raperda LPP APBD 2025

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS. CO PAGAR ALAM – Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah bersama Wakil Wali Kota Bertha menghadiri Rapat Paripurna VI Sidang ke-I DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka pembukaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPP) APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2025, di ruang sidang utama DPRD Kota Pagar Alam, Rabu 24 Juni 2026 .

Wako Ludi pada pidato nota pengantar Raperda tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2025, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota Pagar Alam untuk menyampaikan penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah .

” Penyampaian Raperda LPP APBD merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 Ayat (1), yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,” paparnya.

Lebih lanjut Ia menyebutkan bahwa Pemkot Pagar Alam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.Opini tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 50.A/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

“Alhamdulillah, Pemkot Pagar Alam pada Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

” Hasil pemeriksaan BPK RI ini merupakan salah satu persyaratan penting dalam penyampaian Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Pagar Alam dalam pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran,” tukasnya.

Editor: Desta Nur Khoiriyah