NUSANTARA

Wako Tebingtinggi Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Nataru 2021

×

Wako Tebingtinggi Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Nataru 2021

Sebarkan artikel ini

Reporter : Anjas

TEBINGTINGGI, Mattanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tebingtinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/2144/STPCOVID-19/TT/XII/2020.

SE tersebut membahas tentang antisipasi dan pencegahaan peningkatan kasus COVID-19 dan keamanan masyarakat selama libur natal dan tahun baru.

SE yang ditandatangani oleh Wako Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan itu, dikeluarkan berdasarkan UU No 6 Tahun 2018.

Juru Bicara (Jubir) Pemkot Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tebingtinggi menjelaskan, ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Tebingtinggi, jelang Nataru 2021.

“Pemkot mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tebingtinggi, agar tidak melakukan perjalanan atau liburan keluar kota,” katanya kepada media, di Sekretariat Posko COVID Pemkot Tebingtinggi, Senin (21/12/2020).

Dalam SE itu ditegaskan, bagi masyarakat pemudik atau pendatang dari luar Kota Tebingtinggi, wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Tes non reaktif.

Yang mana masih berlaku secara berjenjang melalui kepling ke lurah dan camat, serta berkordinasi dengan puskesmas setempat.

“Kita telah menyiapkan ruang isolasi atau karantina bagi warga pendatang, dengan hasil pemeriksaan Rapid Test Reaktif,” ucapnya.

Pemkot Tebingtinggi melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tebingtinggi, akan melaksanakan Operasi Covid-19 Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2020.

Yang akan dimulai pada tanggal 21 Desember 2020 hingga tanggal 4 Januari 2021.

“Tujuan Operasi Covid-19 ini adalah, untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus dan klaster baru dari dampak libur Nataru,” katanya.

SE ini disampaikan dengan harapan, seluruh lapisan warga masyarakat dapat memahaminya.

“Mari bersama-sama kita tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan (prokes), serta menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan,” ucapnya.

Mereka juga tidak mengijinkan adanya kumpul-kumpul atau hiburan, yang sifatnya merayakan Tahun Baru 2021.

“Bagian penindakan akan membubarkan kegiatan, yang sifatnya perayaan malam tahun baru,” ungkap Kadis Kominfo Tebing Tinggi.

Editor : Nefri