NUSANTARA

Walhi Aceh Minta Buka Kembali Dokumen Amdal Sigulai-Nasreuhe

×

Walhi Aceh Minta Buka Kembali Dokumen Amdal Sigulai-Nasreuhe

Sebarkan artikel ini

Reporter : Kadri Amin

SIMEULUE, ACEH, Mattanews.co – Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Aceh, meminta Dokumen Amdal Sigulai-Nasreuhe, dibuka kembali.

Mencuatnya Pemberitaan AMP Serafon, milik PT. Aceh Lintas Sumatra, menuai kritik dari berbagai pihak, salahsatunya dari Walhi Provinsi Aceh.

Direktur Walhi Provinsi Aceh, M. Nur dimintai tanggapannya, Rabu, 6 November 2019, melalui pesan whatsApp ia mengatakan, mestinya kajian lingkungan dibutuhkan jika kegiatan berdampak penting.

M. Nur meminta, mestinya Pemda Simeulue mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 27 tahun 2012 yang mengatur penting tidaknya izin lingkungan, di perkuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup P-38 Tahun 2019 tentang pedoman AMDAL.

Kemudian Kata M. Nur, ada Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan AMDAL maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang penilaian AMDAL.

Disamping itu, ada juga berbagai Aturan Hukum seperti UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, maupun UU Tataruang Nomor 26 tahun 2007 yang wajib dipenuhi di setiap kegiatan pembangunan yang berdampak penting.

“Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh bersama Pemerintah Daerah Simuelue membuka kembali dokumen AMDAL Jalan ruas sigulai-Nasreuhe dengan panjang 26,259 km yang melintas kecamatan salang yang diusulkan pada bulan Juni tahun 2019,” terangnya.

Menurut M. Nur, dimana dalam sidang komisi AMDAL merekomendasikan, persetujuan AMDAL jalan saja, bukan untuk membangun pabrik seperti berita yang beredar.

“Kami kira keberadaan pabrik AMP yang mengelola kebutuhan materil untuk jalan, mesti di periksa kembali oleh dinas teknis apa saja dokumen resmi yang wajib di penuhi,” ujar dia.

Selain itu, alasan komisi AMDAL menerima AMDAL, atas usulan Pemerintah Kabupaten Simulue untuk pengembangan saja bukan jalan baru.

Jika kemudian ada pabrik AMP sebagai pengolah aspal itu diluar pengetahuan, maka penting semua pihak membuka kembali AMDAL apa saja yang menjadi pertimbangan kajian.

“Walhi Aceh tidak pernah mengetahui apakah izin lingkungan maupun izin pembangunannya sudah dikeluarkan atau belum,” tutupnya.

Editor : Anang