MATTANEWS.CO, JAMBI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menyoroti pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) oleh pemerintah. Organisasi lingkungan tersebut meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola gambut dan pelaksanaan program restorasi sebelumnya agar pembentukan badan baru tidak sekadar menjadi perubahan kelembagaan.
Kritik dan rekomendasi tersebut disampaikan WALHI Jambi melalui siaran pers yang diterima Jumat (25/9/2026), menyusul pengumuman pemerintah terkait pembentukan BPGMN yang diarahkan untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan pembentukan BPGMN perlu diawali dengan evaluasi terhadap capaian dan persoalan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang sebelumnya menjalankan program restorasi gambut dan mangrove.
Menurut WALHI Jambi, kebakaran hutan dan lahan masih berulang di sejumlah bentang alam gambut yang sebelumnya menjadi sasaran program restorasi.
Berdasarkan pemantauan WALHI Jambi pada periode 1 Januari hingga 23 September 2026, organisasi tersebut menyebut sedikitnya 5.401,80 hektare lahan terbakar di 32 desa yang berada di wilayah intervensi program BRGM.
WALHI Jambi menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pendekatan pengelolaan gambut selama ini. Menurut organisasi itu, keberhasilan pengelolaan gambut tidak cukup diukur dari jumlah program yang dilaksanakan, sekat kanal yang dibangun, maupun desa yang dibina.
Oscar mengatakan, keberhasilan pengelolaan gambut juga perlu dilihat dari menurunnya kejadian kebakaran berulang, pulihnya fungsi hidrologi gambut, berkurangnya deforestasi, serta berakhirnya praktik pengeringan gambut.
“Keberhasilan pengelolaan gambut tidak dapat diukur dari jumlah program yang dilaksanakan, jumlah sekat kanal yang dibangun, atau jumlah desa yang dibina,” kata Oscar.
Lebih lanjut, WALHI Jambi menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan teknologi pencegahan dan keterlibatan masyarakat. Menurut WALHI, pembenahan tata kelola sumber daya alam serta pengawasan terhadap pemegang izin di ekosistem gambut juga perlu menjadi perhatian.
Karena itu, WALHI Jambi meminta pemerintah memberikan kewenangan yang memadai kepada BPGMN untuk mendorong evaluasi perizinan di ekosistem gambut, memastikan pemulihan ekologis oleh pemegang konsesi, serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang dinilai dapat meningkatkan kerentanan gambut terhadap kebakaran.
Oscar menegaskan, pembentukan BPGMN jangan sampai hanya menjadi perubahan kelembagaan tanpa pembenahan substansi dalam tata kelola gambut.
“BPGMN jangan menjadi pengulangan kegagalan BRGM dalam tata kelola gambut dan impunitas korporasi,” tegas Oscar.
Menurut Oscar, apabila akar persoalan tata kelola dan pengawasan tidak dibenahi, pergantian kelembagaan berisiko menghasilkan siklus kebijakan yang berulang.
WALHI Jambi mendorong agar pembentukan BPGMN menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola gambut, pemulihan ekosistem, serta pengawasan terhadap aktivitas di kawasan gambut.














