PENDIDIKAN

Wali Kelas Jual LKS, Wali Murid di Lhokseumawe Resah

×

Wali Kelas Jual LKS, Wali Murid di Lhokseumawe Resah

Sebarkan artikel ini
Wali Kelas di Lhokseumawe Jual LKS
Beberapa macam dari Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dijual dari salah satu Wali Kelas di Kota Lhokseumawe, Aceh.

MATTANEWS.CO, LHOKSEUMAWE – Wali Kelas Sekolah Dasar di Kota Lhokseumawe, Propinsi Aceh diketahui menjual lembar kerja siswa (LKS) kepada para murid. Sejumlah wali murid mengaku resah dan terbebani.

Informasi yang diterima awak media, beberapa sekolah di Kota Lhokseumawe masih melakukan praktik jual beli LKS dan bahan ajar lainnya.

Padahal, berdasarkan pasal 181 Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010, menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku termasuk lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.

Tangkapan Layar PP Nomor 17 Tahun 2010
Tangkapan Layar PP Nomor 17 Tahun 2010

Praktek jual beli LKS oleh pendidik ini, seperti disampaikan salah seorang wali murid yang anaknya bersekolah di SD 12 Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

“Kemarin wali kelas anak saya bagikan 5 LKS dan diminta bayar Rp60 ribu. Sudah beli harus ambil banyak. Sekali kasih langsung 5 LKS. Dengan kondisi ekonomi di masa Covid ini sangat memberatkan kami wali murid,” ungkap salah seorang wali murid kepada media ini, Kamis (20/1/22).

Dia menyatakan LKS yang dijual sekolah, sangat membebani dirinya. Apalagi anaknya yang sedang usia sekolah lebih dari satu.

“Ternyata tidak ada yang gratis pendidikan di Lhokseumawe ini, padahal pemerintah kan sudah memberi dana BOS untuk penyelanggaraan sekolah. Kami keluarga kurang mampu sangat beban biaya ini,” ujarnya.

Kepala SDN 12 Banda Sakti, Edi Suheri kepada media ini membenarkan penjualan LKS tersebut. Dia berdalih LKS tersebut untuk meningkatkan kemampuan peserta didik.

“Saya sudah minta kepada wali kelas untuk tidak dipaksakan, diberikan kepada siapa yang mau saja dan boleh bayar cicilan” kata dia.

Dia menyebut inisiatif tersebut diambil pihaknya untuk mengakomodir pihak atau agen dari perusahaan penerbit.

Edi Suheri mengatakan, siswa di SDN 12 Banda Sakti keseluruhan berjumlah sekitar 300 siswa. Rencananya LKS ini akan dijual kepada seluruh siswa di sekolah tersebut.

“Baru dibagikan untuk anak kelas 4 dan kelas 5. Sementara kelas lain belum. Saya udah minta ke wali kelas jangan dipaksakan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Drs Ibrahim A Rahman, M.Pd mengaku, belum mengetahui praktek jual beli LKS tersebut. Ia menyebut akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita Dinas PK selalu mengingatkan dan melarang pihak sekolah tidak melakukan/ menjual LKS bagi siswa,” tukasnya.