[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar Jawa Timur (Jatim) secara resmi melarang warga datang ke Kota Blitar.
Kebijakan tersebut berlaku selama 6-17 Mei 2021. Yang bertepatan dengan arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota (Wako) Blitar Santoso, usai menjadi pemimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1442 H, di Jalan Merdeka, Blitar, Senin (26/4/2021).
Ia menjelaskan, larangan ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Selain itu untuk mencegah penyebaran covid-19 saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Jangan sampai setelah hari raya, jumlah penderita covid-19 di Kota Blitar meningkat,” ungkapnya.
Santoso menegaskan, pandemi covid-19 belum dapat diperkirakan kapan akan selesai. Untuk itu, warga diminta untuk membantu mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Sebagian besar RT dan RW di Kota Blitar, lanjutnya, sudah masuk zona hijau. Pemkot Blitar ingin mempertahankan dan ingin menjadikan seluruh RT dan RW zona hijau.