MATTANEWS.CO, PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE.MM hadiri sosialisasi terbitnya peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Convention Hall Lt 2 Siantar Hotel Jalan W.R. Supratman No. 3 Pematangsiantar, Selasa, (22/6/2021).
Hefriansyah menyebut, sosialisasi diadakan agar dapat meningkatkan pemahaman tugas dan wewenang pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Dengan adanya sosialisasi itu, pihak Pemkot berharap kota Pematangsiantar kedepannya dapat terealisasi sesuai dengan prinsip efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel,” jelas Wali kota.
Selanjutnya, sesuai yang disampaikan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Pematangsiantar Fidelis Sembiring,S.STP, M.Si terkait maksud dan tujuannya sosialisasi yakni, memberikan satu pemahaman yang sama antar PA, PPK, Pejabat Pengadanan, Pokja dan Penyedia Dalam Proses Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
“Sehingga terbangun suatu komitmen bersama di dalam mewujudkan Pemerintah Kota Pematangsiantar Yang Mantap, Maju dan Jaya melalui pengadaan barang dan jasa,” harapnya.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 itu, diikuti oleh PA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan dan Penyedia. Berlangsung selama 2 hari yaitu hari Selasa 22 juni 2021 sampai Rabu 23 juni 2021.
“Fasilitatornya berasal dari LKPP sekaligus Pengurus Ikatan Ahli Pengadaan Barang Dan Jasa Indonesia (IAPI) Provinsi Sumatera Utara,” terangnya.














