Reporter : Robby
PARITTIGA, Mattanews.co – Puluhan warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat siang kembali melakukan aksi damai dibalai Desa Air Gantang, (27/09/2019).
Aksi damai ini sendiri sudah yang ketiga (3) kalinya digelar oleh warga Desa Air Gantang setelah beberapa waktu lalu sempat melalukan aksi serupa.
Dalam aksi kali ini, tampak dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Bangka Barat, suradi, Kapolsek Jebus, Danramil Jebus serta dari Kesbangpol Bangka Barat.
Beberapa perwakilan warga diberi kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan mereka.
Menurut Goy, warga Desa Air Gantang, aksi warga ini berawal dari meninggalnya salah seorang warga Desa Air Gantang beberapa waktu lalu di RS Timah Parit Tiga.
Sayangnya, ketika warga hendak membawa jenazah almarhum untuk dibawa pulang kerumah duka dengan menggunakan mobil ambulance milik Desa, Kepala Desa Air Gantang melarang warga menggunakan ambulance tersebut.
Saat itu Kades beralasan adanya aturan dari dinas Kesehatan yang melarang mobil ambulance untuk membawa jenazah.
Hal inilah yang membuat warga meminta berang dan meminta penjelasan dari sang Kepala Desa.
“Waktu itu Kades beralasan tidak boleh membawa jenazah karena ada aturan dari Dinas Kesehatan, nah kami mempertanyakan hal itu apakah benar ada aturan seperti itu?,” ujar Goy.
Kepala Dinas Sosial, ketika ditemui usai pertemuan dengan warga mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
“Semua apa yang disampaikan warga hari ini kita tampung dulu, nanti akan kita pelajari dan akan kita kaji terlebih dahulu, baru kita bis mengambil keputusan,” ujar Suradi.
Disinggung apakah sanksi terberat yaitu pemecatan bisa dijatuhkan kepada sang kepala Desa, lagi-lagi Suradi menyatakan pihaknya belum bisa menjawab masih harus mempelajari dahulu perihal tersebut.
“Wah kalau untuk kesana (pemecatan) kita belum bisa bucara sejauh itu, masih harus dipelajari terlebih dahulu,” tandas Suradi.
Editor : Anang














