MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Melalui program pelayanan hukum, warga binaan berhak mendapatkan pendampingan hukum. Hal ini diungkapkan Conie Pania Puteri, usai menandatangani MoU Kantor hukumnya, Conie Pania Puteri SH MH dengan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Kamis (20/11/2025).
“Melalui Program Legal Clinic Collaboration (LCC) ini, nantinya para warga binaan akan mendapatkan hak pendampingan hukum. Karena LCC ini merupakan wadah dari praktisi, akademisi hukum dan masyarakat yang nantinya akan membantu penanganan hukum mereka,” papar Conie Pania Puteri.
Anggota dari LBH Bima Sakti itu juga menambahkan, MoU yang telah dilakukan meliputi pendampingan untuk warga binaan.
“Tidak hanya memperjuangkan keadilan, tapi juga mediasi, sosialisasi hukum dan lain sbgainya,” ujarnya.
Conie Pania Puteri menegaskan, pihaknya akan memastikan warga binaan memperoleh haknya.
“Kita memastikan warga binaan, baik di lapas ataupun d LPKK, akan mendapatkan jaminan pendampingan hukum, sesuai UU yang berlaku, warga itu berhak memperoleh pendampingan hukum dan lain sebagainya dalam proses dia berhadapan dengan hukum,” tukasnya.
Seperti diketahui Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang turut ambil bagian dalam kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan berbagai mitra strategis, dalam Program Pelayanan Hukum melalui Legal Clinic Collaboration (LCC).
Kegiatan ini digagas oleh Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno dan diselenggarakan pukul 08.30 WIB di Ruang Angsana, Hotel Beston Palembang, pada Kamis (20/11/2025).














