BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISHEADLINENUSANTARA

Warga Blimbing Kota Malang Tolak Rencana Pembangunan Mega Proyek 2 Apartemen dan Hotel

×

Warga Blimbing Kota Malang Tolak Rencana Pembangunan Mega Proyek 2 Apartemen dan Hotel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Pernyataan sikap penolakan dari warga Blimbing yang terdampak atas rencana pembangunan Mega Proyek 2 Apartemen dan Hote bintang 5 yang diperkirakan memiliki ketinggian 197 meter dengan pengembang PT. Tanrise Property Indonesia (TPI) yang berdampak pada lingkungan, Minggu (27/4/2025).

Hal ini mendapat reaksi dari warga yang terdampak atas rencana tersebut, langsung menggelar deklarasi melalui juru bicara Koordinator Posko Warga Peduli Lingkungan (WARPEL), Centya WM menolak atas rencana pembangunan Mega tower yang akan dibangun oleh PT. Tanrise Property Indonesia tersebut dapat menimbulkan dampak bisa menggangu dan merusak lingkungan.

“Kami menolak rencana pembangunan dua apartemen dan satu hotel bintang 5 seberapapun tingginya oleh PT Tanrise Property tanpa memperhatikan hak warga terdampak yang dijamin Undang-Undang dan hukum yang berlaku,” terangnya.

Lebih lanjut, Centya mengungkapkan bahwa warga juga resah karena rekam jejak dari PT. Tanrise Property Indonesia yang membangun apartemen di Panjang Jiwo Surabaya juga masih bermasalah.

“PT. Tanrise Property Indonesia punya sejarah pembangunan yang sama yaitu Apartemen di Panjang Jiwo Surabaya terkait permasalahan pada warga terdampak disana, seperti rumah amblas sedalam 4 cm dan rumah retak belum jelas pertanggungjawabannya, karena PT. TPI hanya meneruskan pembangunan dari PT sebelumnya,”bebernya.

Oleh sebab itu, Centya tidak ingin kejadian tersebut kembali terulang di Kota Malang, apalagi rencana pembangunan tersebut berada di kawasan lingkungan tempat tinggalnya. Ia kawatir akan terjadi hal sama yang dilakukan oleh PT. Tanrise Property Indonesia.

Warga juga menuntut kepada PT. Tanrise Property Indonesia mengembalikan berkas-berkas yang didapat dari warga, berupa absen, kuisioner, dan beberapa foto karena berkas-berkas tersebut tidak didapatkan secara sah.

“Karena disini kalau menurut sikap kami, selaku juru bicara dari awal kita tau itu ada hal-hal upaya penggiringan warga untuk masuk perizinan AMDAL itu didalam absen, kuisioner sosialisasi lingkungan yang digelar di Kecamatan, kepada para pihak untuk mengembalikan absen tersebut,”jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, warga yang tergabung di Posko Warga Peduli Lingkungan meminta perlindungan kepada pemerintah setempat agar rencana pembangunan proyek itu bisa dihentikan.

Menurutnya, prosedur sudah dijalani dengan menyurati pihak terkait tentang penolakan ini pada 21 April lalu ke Pemkot Malang, secara khusus ke Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

“Sudah kami surati semua pihak, ke Lanud Abd Saleh, Gubernur Jatim, Menteri Lingkungan Hidup, DLH Kota Malang, dan Pak Mbois Wali Kota hingga DPRD. Namun sampai saat ini belum ada balasan satupun,” pungkasnya.