BERITA TERKINIPOLITIK

Warga Desa Kates Tulungagung Antusias Ikut Program PTSL 2023

×

Warga Desa Kates Tulungagung Antusias Ikut Program PTSL 2023

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur antusias mengikuti program PTSL, Senin (3/4/) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Masyarakat Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur sangat antusias mengikuti program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2023.

Saat dijumpai, Kepala Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, Suyanto mengatakan PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah.

Hal ini dilatarbelakangi, sambung Mbah Lurah Suyanto sapaan akrabnya, karena masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat. Disamping itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian dari pemerintah.

“Tujuan saya mengambil program PTSL ini untuk menertibkan masalah administrasi terkait tanah di Desa Kates dan masalah batas tanah itu di Petok D dan Akta itu tidak ada,” kata Mbah Lurah Suyanto di ruang kantornya, Senin (3/4/2023).

“Selain itu untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah,” imbuhnya.

Dia menambahkan dengan mengambil program PTSL ini pihaknya menyadari masyarakat Desa Kates kebanyakan secara fisik menguasai, namun untuk administrasi surat banyak yang belum memiliki.

“Otomatis tidak kuat secara hukum apalagi masyarakat masih memiliki Petok D, dan Akta Jual Beli saja,” tambahnya.

“Sebab jaman dulu itu masyarakat dalam jual beli tanah hanya dol tinuku (Menjual saja.red) mbah iki tukuen (Pak ini kamu beli.red) tanpa embel-embel apapun,” sambungnya.

“Itu akhirnya memunculkan permasalahan di anak cucu ,dan kedua terkait masalah batas itu di akta maupun di petok itu tidak ada untuk batas batas tersebut, biasanya setelah ada permasalahan kadang kadang masalah batas itu dipermasalahkan,” katanya menambahkan.

Menurut Mbah Lurah Suyanto, program PTSL di Desa Kates dengan jumlah kuota 1.600. Masyarakat sangat antusias dengan program tersebut, buktinya warga yang mendaftar itu mencapai 800.

“Dari jumlah kuota untuk Desa Kates itu 1.600, yang daftar sudah capai 800 orang sedangkan yang persyaratan lengkap ada 400 an warga,” ujarnya.

“Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar 150.000 rupiah. Namun demikian, berdasarkan kesepakatan bersama panitia PTSL bersama masyarakat untuk di Desa Kates dengan biaya 350.000 rupiah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Mbah Lurah Suyanto menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat dalam mengajukan PTSL.

“Beberapa syarat pengajuan PTSL itu antara lain fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, surat tanah yang bisa itu berupa letter C, Akta jual beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian, dan lainnya,” terangnya.

“Selain itu, tanda batas tanah yang terpasang. Dan, perlu diketahui tanda batas tanah ini harus sudah ada persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Memiliki bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), terakhir mengisi formulir surat permohonan atau surat pernyataan peserta,” sambungnya.

“Semua persyaratan yang diminta panitia PTSL saya kira masyarakat itu sudah ada dan masuk akal,” katanya menambahkan.

Lebih dalam Mbah Lurah Suyanto mengharapkan adanya program PTSL di Desa Kates ini masyarakat bisa mendukung demi kepentingan bersama untuk kepengurusan dan penertiban administrasi sehingga memiliki kekuatan hukum.

“Sekali lagi, program PTSL ini untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah di masyarakat,” pungkasnya.

Tempat sama, Ketua Puldatan PTSL 2023 Desa Kates Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, Imam Kambali menyampaikan hal serupa bahwasanya program PTSL ini untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah di masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, dan aman.

“Dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah tersebut sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran dan masyarakat, sehingga kemudian hari tidak timbul sengketa tanah,” ujar Kambali sapaan akrabnya.

“Tugas Puldatan itu membantu tugas satgas fisik dan satgas yuridis dalam pengumpulan data,” sambungnya.

Menurut dia, berdasarkan aturan besaran biaya PTSL wilayah Jawa-Bali yang diatur dalam diktum ketujuh SKB Tiga Menteri untuk biayanya sebesar Rp. 150.000,-.

“Biaya PTSL untuk Desa Kates melihat geografisnya yang pegunungan berdasarkan kesepakatan bersama dengan Puldatan dan masyarakat itu disepakati 350.000 rupiah,” imbuhnya.