MATTANEWS.CO, PEKALONGAN – Ratusan warga Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, yang tergabung sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), masih terus memperjuangkan keadilan, Sabtu (30/8/2025)
Mereka menuntut kejelasan dan pengembalian dana bantuan sosial yang hilang dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.
Kasus penyelewengan ini mencuat setelah terungkap bahwa dana bantuan sosial yang seharusnya diterima langsung oleh para KPM justru diduga dipindahkan secara ilegal ke beberapa rekening pribadi.
Pelaku diduga adalah seorang oknum perangkat desa berinisial HL, yang sejak tahun 2023 hingga awal 2025 diduga memindahkan dana bantuan ke tujuh rekening pribadi serta satu rekening atas nama istrinya, tanpa sepengetahuan para penerima manfaat.
Dugaan tersebut mulai terungkap ketika seorang KPM didatangi pendamping dari Kecamatan Paninggaran yang menginformasikan bahwa dana bantuan telah cair dan siap diambil.
Anehnya, KPM tersebut mengaku tidak pernah menerima kartu KKS maupun mengetahui dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
DNS, perwakilan korban dari Dukuh Rowadi, menyampaikan bahwa dirinya dan sejumlah warga lain tidak pernah menerima kartu KKS, padahal nama mereka tercatat sebagai penerima bantuan. Hal ini membuat mereka tidak bisa mengakses haknya sebagai KPM.
“Saya tidak pernah menerima kartu KKS sehingga tidak pernah mengambil hak saya. Kami berkumpul untuk menuntut keadilan, bahkan bila perlu sampai ke ranah hukum,” ujarnya saat ditemui media, Kamis (28/8).
Kasus serupa juga dialami oleh STN, seorang wanita yang menerima bantuan pada 2022 hingga 2023. Meski telah dianggap tidak memenuhi syarat dan diminta mundur dari program, data menunjukkan transaksi bantuan atas namanya masih berlangsung.
“Saya merasa dirugikan. Saya sudah mundur, tapi transaksi atas nama saya masih berjalan. Ini jelas tidak benar,” keluhnya.
Warga sempat bertanya kepada Kepala Desa Notogiwang, Agus Purwanto, saat audiensi justru menyampaikan kepada warga bahwa pihak desa tidak mengetahui siapa pelaku yang terlibat.
Pernyataan tersebut langsung memancing reaksi dari warga.
“Lho, kenapa Pak Kades kok tidak tahu? Padahal ini jelas tugas dari pemerintah desa, dan pembagian kartu dilakukan melalui desa,” ucap warga lainnya.
Lebih lanjut, Para warga korban mendesak pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas oknum yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI.
Mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum hingga hak-hak mereka dikembalikan. Untuk itu, mereka telah memberikan kuasa dan meminta pendampingan hukum dari Firma Hukum H A I P LAW FIRM.
Penasihat hukum para korban menyampaikan bahwa laporan telah diterima Polres Pekalongan dan saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan oleh Unit 3 Satreskrim.
“Dalam empat bulan proses penyelidikan, kami menemukan kejanggalan dalam pemindahan dana rekening para korban ke tujuh rekening atas nama HL, yang juga merupakan pemilik Brilink sekaligus perangkat desa. Para korban menegaskan tidak pernah memberikan kuasa atau izin pemindahan dana tersebut,” terang penasihat hukum.
Selain itu, pengaduan juga telah disampaikan ke Kementerian Sosial RI di Jakarta. Menurut penasihat hukum, pihak Kemensos sudah turun langsung menemui KPM di Desa Notogiwang untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai harapan agar penyaluran bantuan sosial ke depan tepat sasaran.
Warga berharap kasus ini dapat segera diselesaikan sehingga keadilan dan hak mereka sebagai penerima manfaat dapat ditegakkan.














