Reporter : Angga
KUALA KAPUAS, Mattanews.co – Upaya memerangi dan memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres kapuas terus ditingkatkan pihak jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, terbukti kali ini berhasil menciduk pelaku inisial AS (29) salah seorang warga desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Demikian yang diungkapkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui kasat narkoba IPTU Suherman SH, Senin (05/08/2019).
Pelaku AS (29) tak berkutik saat ditangkap Polisi ketika berada di dermaga fery penyeberangan Hikmah Bersama pada Minggu (04/08/2019) sekitar pukul 19:30 WIB. “Saat digeladah, Polisi berhasil menemukan satu klip plastik kecil yang berisi kristal bening diduga kuat sabu dengan berat 0,22 gram yang disimpan pelaku di dalam dompetnya,” jelas Kasat Narkoba.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung Duos warna hitam, satu buah plastik warna pink merk pino ice cup, satu buah dompet warna coklat merk Aflah Dissecting dan satu buah tas ransel warna hitam merk REI.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan Polisi dan dibawa ke Polres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Suherman.
Editor : Selfy














