Reporter : Asni
OKI, Mattanews.co – Serahkan dokumen terkait tapal batas yang di klaim warga hak miliknya sejumblah warga kedaton kayuagung,kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berharap masalah ini cepat di selesaikan. Hal ini dibuktikan dengan penyerahkan dokumen terkait seperti peta Wilayah dan surat keputusan warga.
Dokumen tersebut di serahkan langsung oleh warga kedaton ke Pemkab OKI melalui Bagian Pemerintaha untuk di proses lebih lanjut.
“Menurut Warga Kedaton Sesuai agenda yang disepakati, kami menyerahkan sejumlah dokumen sebagai acuan dalam penetapan tapal batas. Selain peta wilayah, dokumen lainnya berupa Surat Kesepakatan dengan Desa Lubuk Dalam Pedamaran, Buku Suluh Riwayat Tapal Batas,”ujar Abdut Kadir selaku Tokoh Mayarakat Kedaton, Senin (29/07/2019).
Abdul menyadari, tidak mudah menyelesaikan persoalan sengketa tanah ini. meski demikian, dia menyebut pihaknya terus konsisten mengawal permasalahan agraria ini.
“Kami tetap konsisten menyelesaikan persoalan ini secara damai. Bahkan sejumlah saksi yang dapat menunjukkan riwayat titik koordinat tapal batas sudah dipersiapkan,” jelasnya.
Kabag Tata Pemerintahan Pemkab OKI, Hendri mengatakan telah menerima sejumlah berkas dari warga Kedaton. Dia mengatakan, penyerahan dokumen ini sendiri merupakan bagian dari hasil kesepakatan mediasi senin 22 juli 2019 lalu.
“Dimana seluruh dokumen kita kumpulkan, termasuk berkas milik Pedamaran juga kita minta diserahkan pekan depan,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya, membentuk tim verifikasi yang terdiri dari pihak terkait. Hendri menyebut, Pemkab OKI menginginkan persoalan ini juga diselesaikan secepatnya.
“Dalam penyelesaian persoalan ini kita harapkan dapat diselesaikan dengan kondusif,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya pernah di beritakan, dalam rapat mediasi batas antar Kelurahan Kedaton Kecamatan Kota Kayuagung dengan Desa Cinta Jaya, Srinanti serta Sukadamai Kecamatan Pedamaran digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) III Setda Kabupaten OKI.
Mediasi tersebut sebagai tindak lanjut dari demo ratusan warga Kedaton yang dinilai telah diklaim sepihak oleh warga Kecamatan Pedamaran senin 15 juli 2019 lalu.
Dalam rapat ini, telah disepakati sejumlah poin penting diantaranya pengaturan waktu pengumpulan berkas terkait lahan yakni Kelurahan Kedaton yang dijadwalkan dari tanggal 23 hingga 29 Juli 2019. Sedangkan untuk Desa Cinta Jaya, Srinanti dan Sukadamai dijadwalkan sepekan setelah Kedaton.
Editor : Anang














