MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan lamanya pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Purwakarta Dedy Abdullatif saat di temui media menjelaskan, pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL membutuhkan waktu setidaknya 3 bulan. Dengan catatan melalui semua proses dan persyaratan lengkap.
“Pembuatan sertifikat tanah lewat program PTSL membutuhkan waktu sekitar 3 bulan. itu jika semua persyaratan lengkap serta mengikuti semua proses mulai dari pendaftaran,” kata Dedy, Kamis (10/02/2022).
Dedy mengaku sudah mendapatkan laporan adanya keluhan dari masyarakat terkait program PTSL.
Salah satunya masyarakat di Desa Cibogogirang, Kecamatan Plered, Purwakarta, yang mengatakan sudah mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL dari tahun 2018 namun belum kunjung selesai.
Akan hal itu pihaknya BPN Purwakarta sudah melakukan penelusuran. Dan hasilnya, data atas nama warga tersebut belum pernah diajukan sama sekali dari pihak desa setempat.
“Seperti persoalan warga Desa Cibogogirang, setelah kita telusuri belum ada pengajuan pembuatan sertifikat tanah atas nama yang bersangkutan,” ujar Dedy.
Masih di Desa Cibogogirang, kata Dedy, pihak desa sebelumnya menyebutkan masih ada dokumen sertifikat yang belum selesai sejak tahun 2018 dan masih menyisakan sekitar 300 bidang.
Data tersebut, ujar Dedy, berbeda dari yang dimiliki BPN Purwakarta. Jika data di BPN dokumen pengajuan pembuatan sertifikat tanah dari desa tersebut tersisa hanya 227, dengan rincian 127 sudah ditandatangani dan 100 dokumen masih proses.
“Nah, ini nanti kita cek selisihnya di mana,” terang Dedy.
Dedy mengatakan, masyarakat Purwakarta yang merasa sudah mendaftar program PTSL bisa mengetahui sejauh mana proses pembuatan sertifikat tanahnya dengan mendatangi kantor BPN Purwakarta.
Selain itu, bisa juga ditanyakan kepada Satgas PTSL dan Tim Ajudikasi yang ada di desa masing-masing.
“Ini juga untuk mengetahui, ada tidaknya persyaratan yang kurang, sebab petugas menerima berkas dari pihak desa, terkadang ada berkas yang harus dilengkapi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelayanan pembuatan sertifikat tanah di BPN Kabupaten Purwakarta, dinilai masyarakat kurang maksimal.
Musababnya, ia membuat sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Purwakarta sejak 2018 belum selesai hingga kini.
Padahal, sertifikasi tanah melalui PTSL, sebelumnya disebut prona termasuk salah satu program yang diunggulkan Presiden Indonesia, Jokowi, bagi rakyat. Namun realisasinya, di Purwakarta hal ini tidak sesuai harapan.
“Sekitar 300an belum selesai,” kata Sekretaris Desa Cibogogirang, Ujang Pendi, pada Senin (07/02/2021).