BERITA TERKINI

Warga Keramasan Minta PT Rotari Persada Kembalikan Tanah

×

Warga Keramasan Minta PT Rotari Persada Kembalikan Tanah

Sebarkan artikel ini

 

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Penggugat Mulyadi, didampingi Penasehat Hukumnya, Suwito Winoto, berharap agar majelis hakim, dapat mengambil keputusan dengan seadil-adilnya dan mengembalikan tanah warga, yang sebelumnya diduga diserobot PT Rotari Persada. Hal tersebut diungkapkannya, saat usai sidang lapangan di Jalan Jepang TPA RT 23 RW 05, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Jum’at (05/11/2021).

“Tercatat semuanya ada 45 kapling. Tanah klien kami ini dikuasai PT Rotari yang sudah di pagar. Total tanah sekitar 14.250 ribu atau 1,4 hektar, dengan dasar SPH, AJB dan surat induk, itu sudah dibagikan bahkan dinotariskan,” papar Suwito Winoto, kepada sejumlah awak media.

Suwito Winoto meninta majelis hakim, agar dapat melihat perkara ini dengan jelas, objeknya sengketa dan dapat memutuskan yang adil.

“Semoga majelis hakim dapat profesional. Ini tanah warga dan harus dikembalikan kepada warga, kalau tidak PT harus ganti rugi atas tanah tersebut,” ungkapnya.

Sementara Penasehat Hukum PT Rotari Persada, Fahmi, menjelaskan kliennya telah membeli tanah tersebut secara resmi bersertifikat.

“Dengan dasar SHM dari pemilik sebelumnya, itu melalui notaris bukan dibawah tangan. Dengan kejadian ini, perusahaan merasa dirugikan, sebab pembeliannya secara resmi, bukan main-main, legal standingnya ada. Ini tiba-tiba di klaim, jadi image warga, seakan-akan PT Rotari menyerobot tanah warga,” terangnya.

Dijelaskan Fahmi, tanah klien kami ini dibeli tahun 2004 lalu atau sekitar 18 tahun.

“Logikanya, kalau tanah ini milik warga, kenapa baru sekarang protes. Kalau meributkan pembangunan pagar, kenapa harus sekarang, bukankah membutuhkan waktu lebih dari sehari,” tandasnya.

Sidang lapangan ini dipimpin langsung majelis hakim, Yohannes Panji Prawoto SH MH, dengan menghadirkan tergugat dan penggugat. Majelis hakim menanyakan batasan dan akses jalan yang ditutup perusahaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (17/11/2021) memasuki agenda keterangan saksi dari tergugat.