Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co – Kasus penganiayaan yang dialami salah satu jurnalis online saat meliput pemandangan pasor di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), ternyata memantik kemarahan warga sekitar.
Penambangan ilegal tersebut dikelola PT.LT, di Desa Rantau Harapan dan Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur , Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Para warga pun akhirnya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin untuk menutup aktivitas penambangan pasir tersebut.
Zainuddin, Kepala Dusun (Kadus) Desa Rantau Harapan mengatakan, penambangan pasir di Desa Rantau Harapan itu sudah beroperasi selama dua tahun, dan tidak ada kontribusi terhadap pembangunan di desa.
Dia juga banyak mendapat keluhan dari masyarakat mengenai penambangan pasir tersebut.
Warga berharap kepada Pemerintah Banyuasin untuk dilakukan penutupan aktivitas tambang tersebut,” katanya, saat menggelar Jumpa Pers didampingi Ketua JPKP Banyuasin Indosapri, di Banyuasin, Selasa (10/3/2029).
Dia pun hanya menyampaikan keluhan warga, agar pemerintah cepat tanggap, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.
Zainuddin juga tidak memungkiri, Mulai pejabat tinggi hingga Hansip di desa mendapat retribusi dari Penambangan Pasir itu.
Retribusi yang didapatkan, lanjutnya, cukup bervariasi. Ada yang mendapatkan Rp100.000 hingga Rp400.000.
“Uang itu diberikan setiap kali perusahaan melakukan aktivitas penambangan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam satu kali operasi penambangan pasir, bisa menghasilkan pasir yang dimuat di 10 unit kapal ponton.
“Yang menerima kontribusi tersebut hanya pejabat tinggi saja, tidak ada kontribusi terhadap pembangunan desa,” ucapnya.
Ketua JPKP Banyuasin Indosapri mendukung penuh Pemkab Banyuasin dan Polres Banyuasin untuk mengusut tuntas persoalan ini.
“Tangkap pelaku penganiayaan terhadap wartawan dan segera dilakukan penutupan kegiatan penambangan pasir,” ujarnya.
Editor : Nefri














