MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Ketegangan antara kepentingan industri dan hak masyarakat kembali mencuat di Kabupaten Ogan Ilir. DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Ogan Ilir bersama warga RT 5 Lingkungan III Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, menggelar aksi damai di kawasan PT. Sumatera Prima Fibreboard (SPF) pada Kamis (22/1/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terbuka terhadap debu dan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi perusahaan dan telah lama dirasakan oleh masyarakat sekitar. Sekitar 100 massa aksi, terdiri dari kader PGK Ogan Ilir dan warga terdampak, turun langsung menyuarakan keresahan mereka. Aksi berlangsung aman dan tertib, namun sarat dengan tuntutan tegas agar perusahaan tidak lagi mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Koordinator Aksi, Dwi Surya Mandala, S.E, dalam orasinya menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar gangguan kenyamanan, melainkan telah menyentuh hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
“Debu dan bau ini bukan cerita baru. Warga menghirupnya setiap hari. Jika perusahaan terus beroperasi tanpa solusi nyata, maka ini bukan lagi kelalaian, tetapi bentuk pembiaran yang merugikan masyarakat,” tegasnya di hadapan massa aksi.
PGK Ogan Ilir menilai bahwa keberadaan industri seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan justru menghadirkan ancaman kesehatan dan penurunan kualitas hidup. Hingga aksi digelar, masyarakat menilai tidak ada langkah konkret dari pihak PT. SPF yang benar-benar menyentuh akar persoalan.
Dalam aksi tersebut, surat tuntutan resmi disampaikan kepada manajemen PT. SPF dan diterima oleh perwakilan perusahaan. Hasil dari aksi ini adalah kesepakatan tertulis di atas materai, yang mewajibkan pihak PT. SPF untuk melakukan pertemuan langsung dengan manajemen perusahaan bersama perwakilan masyarakat paling lambat Jumat, 30 Januari 2026.
Meski demikian, PGK Ogan Ilir menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukanlah akhir dari perjuangan. Mereka menyatakan akan mengawal ketat isi perjanjian, dan tidak segan mengambil langkah lanjutan apabila perusahaan ingkar janji.
“Jika perjanjian ini tidak ditepati, kami pastikan akan menggelar aksi damai jilid II dengan massa yang lebih besar. Kesabaran masyarakat ada batasnya,” lanjut Dwi Surya Mandala.
Aksi ini sekaligus menjadi sorotan terhadap komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) PT. SPF. PGK menilai bahwa tanggung jawab lingkungan tidak cukup diwujudkan melalui laporan administratif semata, tetapi harus dibuktikan dengan langkah nyata di lapangan, terutama dalam mengendalikan dampak produksi terhadap permukiman warga.
Masyarakat berharap pertemuan yang dijanjikan tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan menghasilkan solusi konkret dan terukur demi menjamin kesehatan warga dan kelestarian lingkungan di sekitar kawasan industri.
Aksi damai yang digelar PGK Ogan Ilir ini menegaskan satu pesan penting: pembangunan industri tidak boleh mengorbankan hak hidup masyarakat. Ketika suara warga diabaikan, jalanan kembali menjadi ruang perjuangan.(*)














