“PBPU Provinsi juga diperuntukkan bagi kepesertaan baru yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan belum memiliki jaminan kesehatan, PBI JK dengan status non aktif, dan PBPU mandiri yang menunggak. Peserta PBPU yang telah didaftarkan pemerintah kabupaten/kota di tahun 2023, tidak bisa dialihkan ke kepesertaan PBPU Provinsi,” jelasnya.
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memgatakan, Program Sumsel Berkat berobat pakai KTP merupakan langkah maju bagi daerah dalam memberi layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. “Dengan adanya UHC Program Sumsel Berkat ini semoga menjadi penyemangat bagi daerah lain untuk segera mencapai tujuan UHC-nya melalui program-program yang konkrit,” ujarnya.
Ia juga memgapresiasi capaian JKN di Sumsel 95,90 persen. Hal itu menjadi contoh Pemda yang memiliki komitmen dalam pemenuhan hak dasar masyarakat. “Kesehatan harus diakses dengan mudah tanpa mereka kesulitan keuangan,” imbuhnya.