[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Tambang Ilegal di HL Kuarsa Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga
MATTANEWS.CO, BABAR – NW, warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, sempat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, terkait aktivitas tambang ilegal, di kawasan Hutan Lindung (HL) Kuarsa Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga, Kamis (17/3/2022).
“”Iya, saya dipanggil penyidik Dit Reskrimsus Polda Babel, terkait tambang ilegal. Tapi, alhamdulillah sudah selesai, tapi payah lah, kita dikambinghitamkan orang,” jelas NW, ketika diwawancarai awak media.
NW tidak menyangkal, aktivitas tambang ilegal jenis rajuk yang dia koordinir tersebut memang berada kawasan kuarsa, masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).
“Memang di kawasan Hutan Lindung (HL), stop lah, kita tidak mau bekerja lagi (tambang ilegal-red), peralatan tambang juga sudah dibongkar semua,” paparnya.
Ketika disinggung, kelanjutan mengkoordinir tambang ilegal di kawasan yang sama, NW mengatakan tergantung masyarakat setempat.
“Saya sih tergantung masyarakat, memang dari orang tua saya dulu, mengklaim pemilik lahan hutan lindung kuarsa, saya juga sebagai panitia pembangunan masjid disana, penggalangan dana pembangunan masjid,” ujarnya.
Terpisah, saat dimintai konfirmasi terkait hasil pemeriksaan NW, Dir Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Moh Irhamni mengatakan, akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Saya cek ya,” singkat Dir Reskrimsus melalui pesan Whatsapp, Senin (17/03/2022).
Namun, saat dimintai imbauan atau peringatan kepada para penambang yang beroperasi di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi, Dir Reskrimsus mengarahkan hal tersebut ke Humas Polda Babel.
Hingga berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A Maladi masih dalam upaya konfirmasi.














