NUSANTARA

Warning…! Bagi Dokter Lakukan Endorse, IDI Tulungagung: Kita Tindak Tegas

×

Warning…! Bagi Dokter Lakukan Endorse, IDI Tulungagung: Kita Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Tulungagung, Selasa (27/4) Foto: Ferry Kaligis/MATTANEWS.CO,

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menegaskan melarang dokter untuk memberikan Endorse (rekomendasi.red) suatu produk.

Hal ini, ditegaskan oleh Ketua IDI Cabang Kabupaten Tulungagung, Dr.Abu Mardah kepada MATTANEWS.CO, saat bincang eksklusif dikantornya, Selasa (27/4/2021).

“Jadi begini, melarang dokter untuk memberikan rekomendasi suatu produk, baik secara langsung maupun melalui sosial media (sosmed) karena dinilai melanggar kode etik profesi,” tegas Dia.

Dr.Abu Mardah ini menambahkan endorse yang tidak boleh dilakukan baik secara langsung maupun melalui sosmed ini karena dinilai melanggar kode etik profesi.

Dan, ini berlaku untuk seluruh anggota IDI Cabang Tulungagung, kenapa demikian, karena profesi dokter itu melekat dalam figur seseorang tersebut.

“Iya itu tadi, bahwa profesi seorang dokter itu sangat melekat dalam figur seseorang, maka harus kita tegaskan bahwa memberikan Endorse suatu produk itu dilarang,” ujarnya.

“Apabila iklan atau produk yang direkomendasikan ternyata bermasalah, maka imbasnya kepada dokter itu sendiri dan juga kepada profesinya terkena imbasnya,” sambungnya.

Lebih lanjut Abu Mardah menjelaskan bahwa disini ada ranah kode etik yang harus dipatuhi. Dan, itu bisa di lihat dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia Tahun 2012 terutama pasal 4.

Ketua IDI Cabang Kabupaten Tulungagung, Dr.Abu Mardah

“Sudah jelas, dalam kode etik kedokteran Indonesia Tahun 2012 pasal 4 bahwa Memuji Diri. Dengan begitu, setiap dokter wajib menghindari diiri dari perbuatan yang bersifat memuji diri. Dan, di ayat 1 Setiap dokter wajib mempertahankan profesionalisme dalam menginformasikan kualitas kompetensi dan kewenangan diri ke sesama profesi kesehatan dan/atau publik, wajib menjamin bahwa informasi yang dimaksudkan sesungguhnya adalah faktual dan wajib menghindari segala niat dan upaya untuk menunjukkan kehebatan diri melalui wahana atau media publik seperti pertemuan khalayak, media massa, media elektronik dan media komunikasi berteknologi canggih lainnya,” jelasnya.

Tutur Abu Mardah masih melanjutkan bahwa semua dokter harus bijak dalam bermedia sosial, hindari konten atau hal yang bisa melanggar etika profesi.

“Ingatlah bahwa profesi dokter ini melekat dimana pun berada. Dan, perlu dicatat juga bahwa untuk materi edukasi terkait kesehatan, prokes terutama di era pandemi covid 19 ini dokter masih diperkenankan,” terangnya.

Selaku Ketua IDI Cabang Kabupaten Tulungagung, sudah menghimbau dan sudah kita sampaikan ke anggota IDI Cabang untuk tetap berpedoman pada Kode Etik Kedokteran Indonesia tahun 2012.

“Begini, himbauan tersebut disampaikan kepada seluruh anggota IDI Cabang Tulungagung sebagai upaya kesadaran yang terlanjur membuat konten berbau endorse untuk segera menghadap ke pengurus IDI sudah kita sampaikan,” jelasnya.

“Akan tetapi kalau kedepan tetap saja tidak di hiraukan kami bisa memanggil. Karena hal tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik, nanti kita serahkan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Cabang IDI Tulungagung,” tegasnya.

“Adapun MKEK ini dalam tugasnya untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan,” tukasnya.