MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Usai debat ke 2 Pilgub Sumsel, menyisakan hal tak mengenakkan bagi para Jurnalis yang hendak melakukan peliputan acara. Dimana akses masuk ke ballroom debat dipersulit, meski nama telah terdaftar di KPU Sumsel, terlebih lagi tak terdaftar malah tak bida masuk sama sekali. Hal ini bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999, menghalangi tugas wartawan melakukan peliputan.
Pantauan dilokasi acara, ketatnya penjagaan kepolisian terlihat saat ingin memasuki area halaman depan ballroom debat. Jika tidak mengenakan id card yang telah ditentukan maka orang tidak diperbolehkan masuk.
Sejumlah wartawan yang telah berada di pintu masuk room debat kembali terhambat oleh panitia yang kata pihak KPU Sumsel itu merupakan piham ketiga atau Event Organizer (EO). Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Ardhy Fitriansyah saat mempertanyakan id card media resmi kepada pantia tersebut dikatakan sudah habis. Padahal nama medianya telah didaftarkan resmi oleh salah satu pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel.