MATTANEWS.CO, KARAWANG – Wartawan di Karawang tak boleh meliput sosialisasi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD), di Desa Telukjambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Rabu (26/1/2022).
Kepada awak media Staf DPMPD Karawang, Dede mengatakan, wartawan tak boleh meliput sekarang karena besok masih ada acara. “Saya cuma kacung, yang bisa menjelaskan pimpinan,” katanya.
Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia Bersatu (AJIB), Ujang Aditiya menerangkan, yang jadi pertanyaan wartawan tidak boleh melangkah ke sana itu ada apa?.
“Menurut UU pers pasal 18 Nomor 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” terangnya. (*)