Wawako Palembang Bantu Korban Kecelakaan Kerja

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Fitrianti Agustinda Wakil Wali kota (Wawako) Palembang  kunjungi Andrean Saputra, mantan pekerja pemasangan jaringan yang mengalami kejadian yang mengenaskan saat melaksakan tugasnya.

“Hari ini kita bertemu dengan Andre, Seorang korban luka bakar saat melaksanakan aktivitas pekerjaan,” kata Fitrianti di kediaman Andrean yang terletak di Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan
Sukarami.

Anderan yang berusia 23 tahun ini tersengat listrik ketika hendak membenarkan kabel jaringan di daerah Perumahan Griya Atma, Kelurahan Talang Jambe.

Akibatnya Andre langsung jatuh dari tangga setinggi 5 meter dan terluka parah. Rekan kerja beserta warga setempat langsung membawanya ke Puskesmas terdekat, di mana dia dirujuk ke rumah sakit.

Namun bebannya belum berakhir meskipun telah mendapatkan perawatan. Keluarga disuguhkan dengan tagihan rumah sakit sebesar kurang lebih 40 juta Rupiah.

Andre yang melakukan pekerjaan dengan resiko tinggi ini seharusnya mendapatkan tanggungan dana oleh kartu BPJS, namun PT. Bening Mulya Grup (PT. BMG) ternyata melakukan kelalaian dan baru mendaftarkan Andre setelah terjadi kecelakaan.

Keluarga Andre terpaksa menyerahkan 3 KTP dan Kartu Keluarga asli kepada rumah sakit sebagai jaminan pembayaran untuk membawanya pulang.

Luka bakarnya yang belum sempurna sembuh masih harus dirawat mandiri oleh keluarga, dan memakan biaya sekitar 500 ribu rupiah perminggu, hal itu memberatkan keluarga 9 orang yang berpenghasilan rendah ini.

Meski belum memiliki Kartu Indonesia Sehat, Fitrianti menjelaskan bahwa Andre berhak untuk mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Bari.

“Hari ini juga kita bawa saudara Andre untuk mendapatkan pelayanan ke Rumah Sakit Bari karena kita lihat luka bakarnya cukup serius dan tidak bisa di obati di rumah,” Ujar Fitrianti.

Fitrianti juga menambahkan bahwa jika diperlukan maka Andre bisa dirujuk ke RSUD Mohammad Hoesin bila diperlukan operasi lanjut, dan semuanya akan ditanggung.

Untuk masalah PT. BMG yang belum menanggung biaya penggobatan pegawainya, Wawako Palembang akan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk menindak lanjuti pelanggaran peraturan jaminan kecelakaan ini.

Bagikan :

Pos terkait