[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Setelah melalui proses panjang, akhirnya Widodo (53) warga Jalan Pendawa Lorong Beringin, RT 39, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II berhasil memperoleh kembali haknya, atas sertifikat tanah berlokasi di Jalan Suliaman Amin, Perumahan Grand Kanaya dan uang Rp 60,6 juta, Selasa (30/11/2021).
“Alhamdullilah kerja kami tidak sia-sia, hak klien kami terpenuhi. Tanah klien kami berlokasi di Perumahan Grand Kanaya, rumah tipe 24 kembali. Selain itu klien kami juga mandapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 60,6 juta dan itu sudah berkekuatan tetap,” jelas Penasehat Hukum pengugat, M Novel Suwa, kepada sejumlah wartawan.
Dibeberkan M Novel Suwa, awalnya
kejadian, Widodo (kliennya-red) mengambil kredit rumah cash berjangka.
“Saat itu sertifikat klien kami digadaikan terdakwa di bank. Dari itu, kita kirimkan somasi. Tiga kali somasi dengan dibuat nota perjanjian oleh Amir Husin selaku notarisnya, terungkap ternyata sertifikat kami masih dianggunkan di Bank Sumsel oleh pihak Developer PT TVP,” bebernya.