BERITA TERKINI

Widodo Akhirnya Mendapatkan Hak Atas Rumah di Grand Kanaya

×

Widodo Akhirnya Mendapatkan Hak Atas Rumah di Grand Kanaya

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Setelah melalui proses panjang, akhirnya Widodo (53) warga Jalan Pendawa Lorong Beringin, RT 39, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II berhasil memperoleh kembali haknya, atas sertifikat tanah berlokasi di Jalan Suliaman Amin, Perumahan Grand Kanaya dan uang Rp 60,6 juta, Selasa (30/11/2021).

“Alhamdullilah kerja kami tidak sia-sia, hak klien kami terpenuhi. Tanah klien kami berlokasi di Perumahan Grand Kanaya, rumah tipe 24 kembali. Selain itu klien kami juga mandapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 60,6 juta dan itu sudah berkekuatan tetap,” jelas Penasehat Hukum pengugat, M Novel Suwa, kepada sejumlah wartawan.

Dibeberkan M Novel Suwa, awalnya
kejadian, Widodo (kliennya-red) mengambil kredit rumah cash berjangka.

“Saat itu sertifikat klien kami digadaikan terdakwa di bank. Dari itu, kita kirimkan somasi. Tiga kali somasi dengan dibuat nota perjanjian oleh Amir Husin selaku notarisnya, terungkap ternyata sertifikat kami masih dianggunkan di Bank Sumsel oleh pihak Developer PT TVP,” bebernya.

Selama 2 tahun 6 bulan, lanjut Novel, pihaknya mengajukan gugatan.

“Kesabaran kami habis, setelah menunggu hampir tiga tahun, akhirnya kami ajukan gugatan dan gugatan kami pun di kabulkan majelis hakim. Selanjutnya, mereka melakukan upaya banding dan kasasi. Tuhan kembali menunjukan kuasanya, perjuangan kami membuahkan hasil, kami memenangkan gugatan tersebut, berkekuatan hukum tetap, dari majelis hakim tingkat 1, tingkat 2 dan tingkat 3 isinya putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Novel.

Dalam putusan majelis hakim, Pramodana Atmaja SH.MH didampingi Mulyanto SH.MH, yang dibacakan pada tanggal 31 Maret 2021, menyatakan tergugat rekovensi /penggugat konvensi masih mempunyai kewajiban hukum kepada penggugat rekovensi/tergugat konvensi sebesar Rp 60.650.000.

“Harus dibayarkan, saat penyerahan sertifikat tanah kepada tergugat rekovensi/penggugat kovensi,” tukasnya.