MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Peralihan Kecamatan Jakabaring ke Kecamatan Seberang Ulu (SU) I menimbulkan perdebatan warga. Pasalnya, warga domisili Jalan Gubernur HA Bastari, Jalan Romi M Nur, Jalan Melati, Jalan Pangeran Ratu, Jalan Cempaka kesulitan dalam kepengurusan surat penting, Sabtu (18/3/2023).
“Peralihan Kecamatan ini membuat kami binggung, ini trjadi sejak bulan juli 2022 lalu,” ungkap salah satu warga, Ismir (68), ketika dibincangi wartawan.
Ismir menjelaskan, awalnya tempat tinggalnya termasuk Kecamatan SU I, namun dialihkan ke Jakabaring. Dikarenakan kekurangan wilayah, akhirnya tempat kami ditarik lagi menjadi SU I.
“Yang jadi masalah kami, hingga saat ini tidak ada struktur pemerintahan, Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW). Bahkan sekarang kami kesulitan mengurus surat penting. Kami pernah mencoba untuk mengajukan ke Camat SU I, namun hingga saat ini belum ada jawaban pasti,” papar tokoh masyarakat itu.
Sementara, Camat SU l, Mukhtiar Hijrun S.STP saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah menganggarkan empat wilayah dari kecamatan. Keempat wilayah tersebut, ada beberapa RT bakal pindah.