Example 728x250
BERITA TERKININUSANTARA

Wisata Taman Air Gulampok Diduga Langgar Perda

×

Wisata Taman Air Gulampok Diduga Langgar Perda

Sebarkan artikel ini
Gumelar Sujoko, Kasi Pengendalian Penataan Ruang, Dinas PUTR Kabupaten Purwakarta

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Tempat wisata bernama Wisata Taman Air Gulampok milik salah satu anggota DPRD di Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Kabar) dipastikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam Perda Kabupaten Purwakarta tersebut pada pasal 62 terkait ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya tidak ada disebutkan jika lokasi tersebut diperbolehkan untuk wisata kolam renang.

“Setelah kita cek titik koordinat Wisata Taman Air Gulampok, dipastikan lokasi tersebut tidak diperuntukkan untuk wisata kolam renang,” kata Kasi Pengendalian Penataan Ruang, Dinas PUTR Kabupaten Purwakarta, Gumelar Sujoko saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (09/05/2022).

Gumelar menjelaskan, dalam Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang RTRW pada pasal 62 poin 4 ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan, di antaranya lokasi tersebut diperbolehkan untuk kegiatan wisata alam.

“Lokasi tersebut diperbolehkan untuk tempat wisata, tapi wisata alam bukan kolam renang,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tempat Wisata Taman Air Gulampok tersebut, Kabid Tata Bangunan Dinas PUTR Purwakarta, Muhtar mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih banyak.

Dirinya mengaku akan mengecek lokasi Wisata Taman Air Gulampok terlebih dahulu.

“Nanti kita cek dulu, apakah bisa lokasi tersebut dikeluarkan PBG-nya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga tak memiliki izin, tempat wisata yang disebut milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta ini bisa beroperasi.

Adapun tempat wisata yang diduga tidak berizin tersebut berada di Desa Sukajadi, Kecamatan Pindoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dengan nama Wisata Taman Air Gulampok.

Belum adanya izin tempat wisata tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa (Kades) Sukajadi, Edeng Suhendi saat diwawancarai awak media, pada Jumat, 6 Mei 2022.

Edeng menjelaskan sejak berdirinya Wisata Taman Air Gulampok, pihaknya telah mengimbau untuk melakukan proses perizinan terlebih dahulu.

“Dari tahun 2020 saya sudah imbau untuk proses izinnya, tapi sang pemilik bilang iya nanti diurus. Selalu jawab begitu hingga saat ini,” kata Edeng.

Edeng mengungkapkan, Wisata Taman Air Gulampok tersebut milik Hidayat, anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.

“Itu (Wisata Taman Air Gulampok) punya pak Hidayat, anggota DPRD Purwakarta kang,” ucap Edeng.