WNA Asal Rusia Pembobol Mesin ATM Dituntut 18 Bulan Penjara

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Vladimir Kasarski yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Berkebangsaan Rusia, yang terjerat perkara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, hal tersebut diketahui saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/7/2024).

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Palembang, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto SH MH serta dihadiri oleh terdakwa secara langsung, dengan didampingi dua penerjemah Bahasa.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Palembang, Rila Febriana SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vladimir Kasarski, telah melakukan kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Atas perbuatan terdakwa Vladimir Kasarski dijerat, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4, Ke – 5 KUHP jo 53 ayat (1) Kitab Undang -undang Hukum Pidana.

Bagikan :

Pos terkait