WNA Asal Rusia Pembobol Mesin ATM Dituntut 18 Bulan Penjara

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bukan,” urai JPU saat bacakan tuntutan.

Dalam dakwaan JPU, aksi terdakwa Vladimir Kasarski terdeteksi jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, Terdakwa Vladimir Kasarski berhasil ditangkap pada 1 April 2024, terdakwa meretas atau melakukan illegal acces di ATM sebuah bank yang berada di Jl Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap kalau terdakwa sudah pernah ditangkap dalam kasus skimming di Jakarta dan sempat divonis 11 bulan penjara, namun kejadian tersebut tak membuat pria berkepala plontos ini jera untuk melancarkan aksinya.

Dalam aksinya di Palembang, tersangka Vladimir Kasarski ini dibantu oleh seorang hacker, Mr X (DPO), dan dari penelusuran Tim Cyber Crime Mabes Polri, Mr X itu terindikasi berada di Meksiko.

Awalnya dia memantau situasi di sekitar TKP, yang berada dijalan Bambang Utoyo, setelah dirasa cukup aman, lantas dengan menggunakan handphone, kabel USB dan laptop, pelaku mulai melakukan peretasan. Dibantu oleh Mr X dari jarak jauh.

Bagikan :

Pos terkait