BERITA TERKINI

Wow, Begini Cara Kejari Prabumulih Musnahkan Narkoba

×

Wow, Begini Cara Kejari Prabumulih Musnahkan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan narkoba dengan cara diblender oleh Kejari Prabumulih.
Pemusnahan narkoba dengan cara diblender oleh Kejari Prabumulih.

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dari hasil Tindak Pidana kasus Narkoba. Rabu (10/2/2021).

Bertempat dihalaman kantor kejaksaan BB Narkoba dimusnahkan dengan cara diblender dicampur Deterjen,yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan negeri( Kajari)Topik Gunawan SH,.MH dengan Wakil Walikota (Wawako) H. Andriansyah Fikri SH bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Kajari Prabumulih, Topik Gunawan mengungkapkan,semua BB yang dimusnahkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) telah berkekuatan hukuman tetap periode Mei 2020 hingga Desember 2020.

“Pemusnahan BB narkoba merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan,yang berasal dari 58 kasus atau perkara narkoba dengan puluhan tersangka,” bebernya.

Diakuinya kalau dari Mei-Desember 2020, perkara penyalagunaan dan peredaran narkoba mendominasi,sejauh perkara yang ditangani yaitu pengguna dan kurir belum Bandar (BD) besarnya.

BB tersebut yang dimusnahkan meliputi; ganja seberat 24,5 gram atau 7 paket, sabu seberat 109,363 gram atau 137 paket, dan ekstasi sebanyak 36 ½ butir atau seberat 15,279 gram.

“Semua pelakunya sudah diputus PN dan telah dijebloskan ke penjara,” ungkap Kajari.

Sementara itu, Wawako H Andriansyah Fikri SH mengatakan, mengapresi pemusnahan BB dilakukan Kejari ini.

“Terima kasih atas dukungannya, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kita tidak memungkir, kalau angka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba cukup tinggi. Karena Prabumulih merupakan kota perlintasan,” imbuhnya.

Pihak Pemkot sendiri dengan adanya pemusnahan BB ini optimis bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Nanas ini bisa terus ditekan.

“Kita mendukung pemusnahan BB oleh Kejari secara rutin,juga untuk kepolisian dan BNN terima kasih atas ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Termasuk juga Pengadilan Negeri yang telah menvonis para pelaku,” tungkas Adriansyah Fikri.