MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dari hasil Tindak Pidana kasus Narkoba. Rabu (10/2/2021).
Bertempat dihalaman kantor kejaksaan BB Narkoba dimusnahkan dengan cara diblender dicampur Deterjen,yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan negeri( Kajari)Topik Gunawan SH,.MH dengan Wakil Walikota (Wawako) H. Andriansyah Fikri SH bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Kajari Prabumulih, Topik Gunawan mengungkapkan,semua BB yang dimusnahkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) telah berkekuatan hukuman tetap periode Mei 2020 hingga Desember 2020.
“Pemusnahan BB narkoba merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan,yang berasal dari 58 kasus atau perkara narkoba dengan puluhan tersangka,” bebernya.
Diakuinya kalau dari Mei-Desember 2020, perkara penyalagunaan dan peredaran narkoba mendominasi,sejauh perkara yang ditangani yaitu pengguna dan kurir belum Bandar (BD) besarnya.